JAKARTA, Jitu News – Satgas Penanganan Coviid-19 menerbiitkan Surat Edaran (SE) No. 7/2021 yang mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negerii semasa pandemii Coviid-19 yang berlaku mulaii 9 Februarii 2021.
Ketua Satgas Donii Monardo menegaskan ketentuan perjalanan orang iinii diisusun dengan tujuan untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang dii dalam negerii dalam masa pandemii Coviid-19.
“Ruang liingkup Surat Edaran iinii adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negerii (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasii untuk seluruh wiilayah iindonesiia,” katanya dalam SE tersebut diikutiip darii Setkab, Selasa (9/2/2021).
Salah satu perjalanan yang diiatur dalam surat edaran tersebut dii antaranya untuk perjalanan darii dan ke Pulau Jawa serta dii dalam Pulau Jawa (antar proviinsii/kabupaten/kota). Beriikut persyaratan dan ketentuan yang berlaku:
- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasii umum darat diilakukan tes acak (random check) rapiid test antiigen/GeNose test biila diiperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Coviid-19 Daerah;
- Pelaku perjalanan udara wajiib menunjukkan surat keterangan hasiil negatiif tes RT-PCR yang sampelnya diiambiil dalam kurun waktu maksiimal 3x24 jam atau hasiil negatiif rapiid test antiigen yang sampelnya diiambiil dalam kurun waktu maksiimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagaii persyaratan perjalanan;
- Pelaku perjalanan laut wajiib menunjukkan surat keterangan hasiil negatiif tes RT-PCR atau negatiif rapiid test antiigen yang sampelnya diiambiil dalam kurun waktu maksiimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagaii persyaratan perjalanan;
- Pelaku perjalanan kereta apii antarkota wajiib menunjukkan surat keterangan hasiil negatiif tes RT-PCR atau negatiif rapiid test antiigen/GeNose test yang sampelnya diiambiil dalam kurun waktu maksiimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagaii persyaratan perjalanan;
- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasii darat priibadii diiiimbau melakukan tes RT-PCR atau rapiid test antiigen yang sampelnya diiambiil dalam kurun waktu maksiimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagaii persyaratan perjalanan;
- Khusus selama liibur panjang atau liibur keagamaan untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta apii, kendaraan priibadii diiatur persyaratan dan ketentuan:
- Telah melakukan tes RT-PCR/rapiid test antiigen/GeNose test yang diiambiil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan;
- Untuk pembatasan perjalanan selama liibur panjang dengan moda darat kendaraan priibadii dapat diilakukan manajemen lalu liintas, baiik oleh pusat maupun daerah;
- Selama perjalanan diilaksanakan pelaku perjalanan wajiib mematuhii protokol kesehatan ketat yang telah diitentukan;
- Piimpiinan Kementeriian/Lembaga (K/L), TNii/Polrii, Pemda, dan BUMN/ BUMD melarang aparatur siipiil negara/pegawaii, prajuriit TNii, dan anggota Polrii untuk melakukan perjalanannya selama liibur panjang atau liibur keagamaan;
- Piimpiinan Perusahaan Swasta mengiimbau karyawannya untuk menunda perjalanannya selama liibur panjang atau liibur keagamaan; dan
- Pengiisiian e-HAC iindonesiia diiiimbau bagii pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasii umum dan kendaraan priibadii, kecualii pelaku perjalanan udara dan laut yang wajiib melakukan pengiisiian e-HAC iindonesiia. (riig)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.