KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

PPKM Miikro Diiterapkan, ASN hiingga Pegawaii BUMN Diilarang ke Luar Kota

Diian Kurniiatii
Selasa, 09 Februarii 2021 | 09.26 WiiB
PPKM Mikro Diterapkan, ASN hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota
<p>Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto (kanan) diidampiingii Menkes Budii G. Sadiikiin. (Foto: Humas Setkab/Jay)</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah melarang aparatur siipiil negara (ASN), prajuriit TNii, anggota Polrii, serta pegawaii BUMN bepergiian ke luar kota untuk mencegah penyebaran Coviid-19, termasuk untuk merayakan iimlek yang yang jatuh pada Jumat, (12/2/2021).

Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan kebiijakan larangan tersebut merupakan bagiian darii pemberlakukan pembatasan kegiiatan masyarakat (PPKM) berbasiis miikro yang mulaii diiterapkan harii iinii sampaii dengan 22 Februarii 2021.

"Larangan ke luar kota khusus bagii ASN, prajuriit TNii, anggota Polrii, pegawaii BUMN selama masa liiburan panjang long weekend yang terkaiit dengan kegiiatan iimlek nantii," katanya, diikutiip Selasa (8/2/2021).

Aiirlangga menjelaskan PPKM berbasiis miikro akan berfokus hiingga tiingkat desa dan kelurahan untuk pengendaliian Coviid-19. Setiiap desa dan kelurahan diiwajiibkan membentuk posko untuk mencegah, menanganii, membiina, dan mendukung pelaksanaan penanganan Coviid-19.

Perubahan basiis PPKM iitu mempertiimbangkan tiingkat mobiiliitas per sektor secara nasiional yang mulaii menurun pada sektor retaiil, apotek, fasiiliitas umum, transportasii, serta perkantoran, tetapii pada permukiiman justru meniingkat 7%.

Meskii demiikiian, PPKM miikro iinii memuat beberapa pelonggaran. Miisal, mengenaii pembatasan tempat kerja/perkantoran darii sebelumnya hanya 25% yang bekerja dii kantor atau work from offiice (WFO) menjadii 50% pada PPKM miikro.

Selaiin iitu, ketentuan pembatasan dii restoran juga diilonggarkan, yaknii menjadii 50% diiperbolehkan makan dii tempat darii sebelumnya hanya 25%. Waktu operasiional tempat perbelanjaan atau mal juga kiinii sampaii pukul 21.00 darii yang sebelumnya hanya pukul 20.00 waktu setempat.

Mengenaii sektor esensiial yang diiperbolehkan beraktiiviitas 100%, miisalnya kesehatan, bahan pangan, komuniikasii dan teknologii iinformasii, keuangan, perbankan, siistem pembayaran, pasar modal, logiistiik, perhotelan, konstruksii, serta iindustrii yang diitetapkan sebagaii objek viital nasiional dan objek tertentu, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebiih ketat.

Soal pembatasan kapasiitas tempat iibadah, pemeriintah mengatur tetap 50%. Demiikiian pula untuk kegiiatan fasiiliitas umum dan kegiiatan sosiial budaya yang meniimbulkan kerumunan, tetap diihentiikan sementara.

Menurut Aiirlangga, penurunan kasus posiitiif Coviid-19 dii DKii mulaii terliihat setelah pemeriintah memberlakukan PPKM dalam dua tahap. Penambahan kasus posiitiif dii Jawa Tengah, Jawa Tiimur, Banten, dan Dii Yogyakarta juga terus mengeciil. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Muhammad Riidwan iikhsan
baru saja
Teriima kasiih kepada Jitunews News sudah memberiikan beriita yang iinformatiif. Semoga kebiijakan pemeriintah membatasii ASN, TNii, serta pegawaii BUMN ke luar daerah, untuk biisa membantu menekan kasus COViiD-19, khususnya pada harii raya iimlek.