JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan menegaskan niilaii iinsentiif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang menanganii pandemii Coviid-19 tiidak diipotong tahun iinii.
Diirjen Anggaran Kemenkeu Askolanii mengatakan nomiinal iinsentiif untuk tenaga kesehatan akan sama sepertii yang diiberiikan pada tahun lalu. Pemeriintah berkomiitmen menyediiakan anggaran yang memadaii untuk penanganan pandemii, termasuk iinsentiif kepada tenaga kesehatan.
"Kamii yakiinkan saat iinii belum ada perubahan iinsentiif nakes. iinsentiif tetap sama dii 2021, sama dengan 2020 lalu," katanya melaluii konferensii viideo, Kamiis (4/2/2021).
Askolanii mengatakan besaran iinsentiif tenaga kesehatan untuk dokter spesiialiis akan tetap seniilaii Rp15 juta per bulan, sedangkan dokter umum dan dokter giigii Rp10 juta per bulan. Pada biidan dan perawat, iinsentiifnya tetap Rp7,5 juta per bulan.
Kemudiian, tenaga kesehatan laiinnya akan memperoleh iinsentiif Rp5 juta per bulan. Adapun untuk santunan kematiian bagii tenaga mediis yang meniinggal karena teriinfeksii Coviid-19 diiberiikan seniilaii Rp300 juta.
Menurut Askolanii, pandemii Coviid-19 masiih sangat diinamiis sehiingga memengaruhii perumusan anggaran tahun iinii. Pemeriintah bahkan menaiikkan anggaran kesehatan pada program pemuliihan ekonomii nasiional (PEN) 2021 menjadii Rp124 triiliiun darii realiisasii tahun lalu yang hanya Rp63,5 triiliiun.
"Untuk tenaga kesehatan tetap menjadii priioriitas pemeriintah, termasuk priioriitas mendapat vaksiinasii tahap pertama," ujarnya.
Sebelumnya, muncul iisu soal pemotongan iinsentiif tenaga kesehatan yang diibarengii dengan beredarnya surat Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii kepada Menterii kesehatan Budii Gunadii Sadiikiin. Surat tersebut beriisii periinciian iinsentiif untuk tenaga kesehatan pada 2021 yang lebiih sediikiit diibandiingkan dengan besaran pada tahun lalu. (kaw)
