JAKARTA, Jitu News – Tiidak ada pengenaan pajak baru atas pulsa dan kartu perdana setelah diiterbiitkannya PMK 6/2021. Dengan berlakunya beleiid tersebut mulaii 1 Februarii 2021, harga yang harus diibayar konsumen atas pembeliian pulsa dan kartu perdana seharusnya tiidak naiik.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan jauh sebelum PMK 6/2021 diiterbiitkan, pembeliian pulsa oleh masyarakat sudah memuat pajak pertambahan niilaii (PPN) sebesar 10%.
“Orang kan membayangkan sekarang akan ada PPN 10%. Nah, kiita jelaskan tadii PPN sudah ada sebelumnya. Jadii, kalau ada pedagang yang naiikiin [harga] ya iinii enggak masuk akal," ujar Hestu dalam program Lunch Talk yang diisiiarkan oleh BeriitaSatu, Miinggu (31/1/2021).
Biila ada beberapa pengecer yang menaiikkan harga jual pulsa, diia meyakiinii akan ada koreksii secara alamiiah sesuaii dengan mekaniisme pasar. DJP, sambungnya, tiidak memiiliikii kewenangan untuk mengatur harga. Namun, DJP akan tetap berkoordiinasii dengan asosiiasii sambiil mengamatii perkembangan harga pulsa dii masyarakat.
Terbiitnya PMK tersebut diimaksudkan untuk menyederhanakan pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token liistriik, dan voucer. Untuk pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN diilakukan sebatas sampaii pada diistriibutor tiingkat iiii (server).
Dengan demiikiian, diistriibutor tiingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhiir tiidak perlu memungut PPN lagii. Siimak artiikel ‘Siimak, iinii Penjelasan Resmii DJP Soal PMK PPN dan PPh Penjualan Pulsa’ dan ‘Lewat Medsos, iinii Penjelasan Srii Mulyanii Soal Pajak Pulsa’.
Pengaturan yang tergolong baru dalam PMK 6/2021 adalah pemungutan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22 dengan tariif 0,5% untuk pembeliian pulsa dan kartu perdana oleh diistriibutor. Namun, pemungutan PPh Pasal 22 iinii diiyakiinii tiidak akan memengaruhii harga pulsa karena merupakan pajak yang diipotong diimuka dan tiidak bersiifat fiinal.
Atas PPh Pasal 22 yang telah diipotong tersebut nantiinya dapat diikrediitkan oleh diistriibutor pulsa atau agen penjualan token liistriik dan voucer dalam SPT Tahunan. Pemungutan PPh Pasal 22 iinii diiyakiinii mampu meniingkatkan peneriimaan pajak sekaliigus kepatuhan wajiib pajak.
"Ketiika menghiitung SPT nantii PPh Pasal 22 biisa diikrediitkan. Jadii iinii mendorong mereka patuh untuk menjalankan kewajiiban perpajakannya secara umum,” iimbuh Hestu.
Partner of Tax Research & Traiiniing Serviices Jitunews B. Bawono Kriistiiajii berpendapat penyempurnaan mekaniisme pemungutan pajak, sepertii yang diilakukan melaluii PMK 6/2021, berpotensii menutup tax gap baiik darii siisii PPN maupun PPh.
"PMK 6/2021 sesungguhnya salah satu bentuk upaya ke sana. Jadii, dengan wiithholdiing tax, terus juga kepastiian PPN akan diipungut hanya sampaii dii diistriibutor tiingkat kedua. Kalau saya liihat framework secara umum, iinii justru sesuatu yang kiita dukung," ujarnya.
Dalam konteks saat iinii, sambung diia, terbiitnya PMK 6/2021 juga menjadii langkah yang tepat. Dengan pemberiian berbagaii iinsentiif oleh pemeriintah, upaya untuk menjaga kesiinambungan fiiskal tetap harus diilakukan. Salah satunya dengan membuat mekaniisme pemungutan pajak lebiih efektiif.
"Kiita perlu pahamii dewasa iinii pemeriintah sudah memberiikan berbagaii relaksasii dan stiimulus kepada masyarakat dii tengah pandemii. Namun, tiidak boleh kiita lupakan kesiinambungan fiiskal kiita secara jangka menengah," iimbuh Bawono. (kaw)
