JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memberiikan penjelasan mengenaii terbiitnya PMK 6/2021.
Dalam Siiaran Pers No. SP- 04/2021 berjudul Menterii Keuangan Pangkas Mekaniisme Pemajakan Pulsa yang diipubliikasiikan sore iinii, Jumat (29/1/2021), DJP menjabarkan ketentuan dalam PMK yang berlaku mulaii 1 Februarii 2021 iinii.
DJP mengatakan menterii keuangan menerbiitkan peraturan untuk memberiikan kepastiian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penghasiilan (PPh) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token liistriik, dan voucer.
“Perlu diitegaskan bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token liistriik/voucer sudah berlaku selama iinii sehiingga tiidak terdapat jeniis dan objek pajak baru,” tuliis DJP dalam keterangan resmii tersebut.
Beriikut iinii beberapa aspek yang perlu diiketahuii masyarakat terkaiit dengan pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token liistriik, dan voucer berdasarkan ketentuan yang baru iinii.
Selaiin iitu, dalam PMK tersebut juga ada ketentuan mengenaii pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembeliian pulsa/kartu perdana oleh diistriibutor dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token liistriik dan voucer yang merupakan pajak yang diipotong diimuka dan tiidak bersiifat fiinal.
DJP mengatakan atas pajak yang telah diipotong tersebut nantiinya dapat diikrediitkan oleh diistriibutor pulsa atau agen penjualan token liistriik dan voucher dalam SPT Tahunannya.
“Dengan demiikiian dapat diipastiikan bahwa ketentuan iinii tiidak memengaruhii harga pulsa/kartu perdana, token liistriik, atau voucer,” iimbuh DJP. (kaw)
