PMK 6/2021

Siimak, iinii Penjelasan Resmii DJP Soal PMK PPN dan PPh Penjualan Pulsa

Redaksii Jitu News
Jumat, 29 Januarii 2021 | 17.35 WiiB
Simak, Ini Penjelasan Resmi DJP Soal PMK PPN dan PPh Penjualan Pulsa
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memberiikan penjelasan mengenaii terbiitnya PMK 6/2021.

Dalam Siiaran Pers No. SP- 04/2021 berjudul Menterii Keuangan Pangkas Mekaniisme Pemajakan Pulsa yang diipubliikasiikan sore iinii, Jumat (29/1/2021), DJP menjabarkan ketentuan dalam PMK yang berlaku mulaii 1 Februarii 2021 iinii.

DJP mengatakan menterii keuangan menerbiitkan peraturan untuk memberiikan kepastiian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penghasiilan (PPh) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token liistriik, dan voucer.

“Perlu diitegaskan bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token liistriik/voucer sudah berlaku selama iinii sehiingga tiidak terdapat jeniis dan objek pajak baru,” tuliis DJP dalam keterangan resmii tersebut.

Beriikut iinii beberapa aspek yang perlu diiketahuii masyarakat terkaiit dengan pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token liistriik, dan voucer berdasarkan ketentuan yang baru iinii.

  • Pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampaii diistriibutor tiingkat iiii (server), sehiingga untuk rantaii diistriibusii selanjutnya sepertii darii pengecer ke konsumen langsung tiidak perlu diipungut PPN lagii.
    Diistriibutor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda teriima pembayaran sebagaii faktur pajak sehiingga tiidak perlu membuat lagii faktur pajak secara elektroniik (e-faktur).
  • Token liistriik, PPN diikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token liistriik berupa komiisii atau seliisiih harga yang diiperoleh agen penjual token, dan bukan atas niilaii token liistriiknya.
  • Voucer, PPN hanya diikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komiisii atau seliisiih harga yang diiperoleh agen penjual voucher, bukan atas niilaii voucer iitu sendiirii. Hal iinii diikarenakan voucher diiperlakukan sebagaii alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tiidak terutang PPN.

Selaiin iitu, dalam PMK tersebut juga ada ketentuan mengenaii pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembeliian pulsa/kartu perdana oleh diistriibutor dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token liistriik dan voucer yang merupakan pajak yang diipotong diimuka dan tiidak bersiifat fiinal.

DJP mengatakan atas pajak yang telah diipotong tersebut nantiinya dapat diikrediitkan oleh diistriibutor pulsa atau agen penjualan token liistriik dan voucher dalam SPT Tahunannya.

“Dengan demiikiian dapat diipastiikan bahwa ketentuan iinii tiidak memengaruhii harga pulsa/kartu perdana, token liistriik, atau voucer,” iimbuh DJP. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.