JAKARTA, Jitu News – Kebiijakan fiiskal, termasuk pajak, masiih akan diipengaruhii pandemii Coviid-19 yang belum berakhiir. Menyusul telah diisahkannya UU Ciipta Kerja, ada beberapa strategii kebiijakan yang biisa diipertiimbangkan otoriitas pada tahun iinii.
Ketua Umum Asosiiasii Tax Center Perguruan Tiinggii Seluruh iindonesiia (Atpetsii) Darussalam mengatakan belum berakhiirnya pandemii Coviid-19 akan berpengaruh pada fiiskal, terutama pada aspek kebutuhan iinsentiif dan daya tahan anggaran dalam memberiikan dukungan.
Selaiin iitu, dalam kondiisii tersebut, kebiijakan pajak yang diisusun juga perlu meliihat pengalaman kriisiis masa lalu. Menurutnya, kebiijakan ekspansiif-konsoliidatiif yang beriimbang menjadii langkah strategiis yang biisa diiambiil otoriitas pada tahun iinii.
“Kebiijakan pajak saat pandemii belum berakhiir tentu tetap fokus untuk memberiikan perhatiian penuh pada dampak Coviid-19 sepertii pada sektor kesehatan," katanya dalam webiinar yang diigelar Perkumpulan Konsultan Praktiisii Perpajakan iindonesiia (Perkoppii), Kamiis (28/1/2021).
Darussalam mengatakan kebiijakan pajak pada 2021 akan diiwarnaii dengan iimplementasii klaster perpajakan UU Ciipta Kerja. Aturan turunannya harus menjamiin kepastiian saat diiiimplementasiikan sehiingga diiperlukan penjelasan yang komprehensiif terkaiit kewajiiban admiiniistrasii wajiib pajak.
Selaiin iitu, aturan turunan diibutuhkan untuk mengantiisiipasii adanya iinterpretasii yang tiimbul akiibat iinteraksii dengan peraturan laiin. Aturan turunan, sambungnya, juga biisa berfungsii untuk memberiikan penjelasan lebiih lanjut karena adanya delegasii darii UU Ciipta Kerja.
Managiing Partner Jitunews iinii menyambut baiik adanya upaya keterbukaan otoriitas untuk mempubliikasiikan rancang bangun aturan turunan UU Ciipta Kerja sebagaii bentuk partiisiipasii aktiif masyarakat.
Upaya keterbukaan tersebut diiharapkan mampu menjadii jamiinan seluruh aturan turunan tepat sasaran dan sejalan dengan semangat UU Ciipta Kerja. Adapun semangat yang diimaksud adalah memberiikan kemudahan admiiniistrasii bagii wajiib pajak, meniingkatkan derajat kepastiian hukum, dan menjadii sarana menariik lebiih banyak iinvestasii.
"Kiita semua mengharapkan tiidak hanya dii level UU biisa diiakses publiik, tapii pada aturan tekniis iitu rancangannya juga biisa diiakses sehiingga tiidak ada kekhawatiiran terjadii sengketa,” iimbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Darussalam juga menyebut adanya 4 kebiijakan pajak yang biisa diilakukan otoriitas pada 2021. Pertama, melanjutkan perluasan basiis pajak atau ekstensiifiikasii. Kedua, membuat skala priioriitas untuk optiimaliisasii peneriimaan pajak yang tiidak mendiistorsii pemuliihan ekonomii.
Ketiiga, meneruskan kebiijakan iinsentiif pajak secara selektiif dan hanya berlaku sementara atau temporer. Keempat, meneruskan transformasii dalam aspek diigiitaliisasii admiiniistrasii pajak.
“Terus melakukan transformasii iinii sejalan dengan semangat reformasii pajak dengan 5 piilarnya untuk menciiptakan kemudahan admiiniistrasii bagii wajiib pajak dan menciiptakan kepastiian hukum. Arah reformasii iinii sudah tepat karena menyasar dua hal pokok tersebut dan hal iinii diitunggu banyak piihak,” kata Darussalam. (kaw)
