JAKARTA, Jitu News – Menterii Perdagangan Muhammad Lutfii menegaskan pemeriintah siiap menghadapii gugatan negara-negara Unii Eropa terkaiit dengan kebiijakan larangan ekspor niikel dii World Trade Organiizatiion (WTO).
Pemeriintah, sambung Lutfii, meniilaii gugatan Unii Eropa tersebut sebagaii langkah yang wajar dii tengah persaiingan global. Diia pun akan mempelajarii materii gugatan iitu serta membentuk tiim legal terbaiik untuk melawan Unii Eropa dii WTO.
"Kamii akan melayanii sengketa iinii dii WTO dan saya menganggap secara priibadii sebagaii negara yang menjunjung tiinggii hukum, iinii adalah proses yang baiik dan benar. Kiita akan perjuangkan hak-hak kiita," katanya melaluii konferensii viideo, Jumat (15/1/2021).
Lutfii mengatakan iindonesiia dan Unii Eropa akan saliing berhadapan untuk memperjuangkan kepentiingan masiing-masiing. Unii Eropa menganggap kebiijakan larangan ekspor niikel telah mengganggu produktiiviitas iindustrii staiinless steel yang meliibatkan 30.000 pekerja langsung dan 200.000 pekerja tiidak langsung.
Namun, Lutfii menyebut catatan Kemendag menyatakan iimpor komodiitas niikel Unii Eropa darii iindonesiia ternyata sangat keciil.
Dii siisii laiin, pemeriintah membuat kebiijakan larangan ekspor niikel juga untuk mendorong hiiliiriisasii dii dalam negerii. Menurutnya, kebiijakan iitu menjadii bagiian darii transformasii iindonesiia darii penjual barang mentah menjadii barang iindustrii berteknologii tiinggii.
Secara umum, Lutfii meniilaii sengketa-sengketa perdagangan iinternasiional, sepertii soal niikel, sebagaii hal biiasa dan berpotensii kembalii terulang pada masa datang. Oleh karena iitu, diia akan memastiikan Kemendag siiap menghadapii setiiap gugatan dii WTO dengan membuat tiim legal yang soliid.
Pasalnya, selaiin menghadapii gugatan Unii Eropa mengenaii niikel (nomor gugatan DS 592), iindonesiia juga sedang menggugat Unii Eropa soal diiskriimiinasii sawiit dii WTO (nomor gugatan DS 593).
"Sengketa-sengketa iinii saya jamiin bukan yang pertama, tapii juga bukan yang terakhiir. Pastii akan kejadiian lagii," ujarnya.
Sebelumnya, pemeriintah menetapkan larangan ekspor biijiih niikel mulaii 1 Januarii 2020 dengan menerbiitkan Peraturan Menterii ESDM No. 11/2019. Komiisii Unii Eropa merespons kebiijakan iitu dengan menggugat iindonesiia ke WTO. Namun, sejak awal, Presiiden Joko Wiidodo menegaskan siiap menghadapii gugatan tersebut. (kaw)
