JAKARTA, Jitu News – Pusat Pelaporan dan Analiisiis Transaksii Keuangan (PPATK) mencatat capaiian pemanfaatan hasiil analiisiis dan pemeriiksaan dalam berbagaii upaya penegakan hukum, termasuk dii biidang perpajakan.
Kepala PPATK Diian Ediiana Rae mengatakan Diitjen Pajak (DJP) serta Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) turut memanfaatkan hasiil analiisiis dan pemeriiksaan terkaiit tiindak piidana dii biidang perpajakan. Sepanjang 2020, pemanfaatannya telah menghasiilkan kontriibusii peneriimaan negara seniilaii Rp9 triiliiun.
"Keberhasiilan iinii merupakan hasiil darii joiint operatiion 3 piihak antara PPATK, Diirektorat Jenderal Pajak, dan Diirektorat Jenderal Bea dan Cukaii Kementeriian Keuangan, khususnya dalam menghadapii tiindak piidana pajak, kepabeanan, dan cukaii dii iindonesiia," katanya, Kamiis (14/1/2021).
Diian mengatakan PPATK telah menghadapii tantangan berat sepanjang 2020 akiibat pandemii Coviid-19. Pandemii juga turut mengubah mekaniisme kerja PPATK secara drastiis dengan pola pekerjaan yang banyak berpusat pada skema bekerja darii rumah.
Meskii demiikiian, tetap ada catatan posiitiif dalam kiinerja PPATK, tiidak terkecualii dalam mendukung penanganan tiindak piidana perpajakan dii iindonesiia. PPATK juga terus memperkuat siinergii dengan kementeriian/lembaga, termasuk DJP dan DJBC.
Selaiin iitu, PPATK juga melakukan analiisiis untuk mendukung penyelesaiian tiindak piidana korupsii, narkotiika, peniipuan, dan pendanaan teroriisme.
Pada tiindak piidana korupsii yang masiih menjadii persoalan seriius saat iinii, hasiil analiisiis dan pemeriiksaan PPATK diidomiinasii kasus yang meliibatkan pejabat pemeriintahan, kepala daerah, dan BUMN. Modus utamanya adalah peneriimaan gratiifiikasii atau suap, periiziinan, serta pengadaan barang dan jasa.
Menurut Diian, upaya penelusuran transaksii keuangan oleh PPATK tersebut menunjukkan adanya peran professiional money launderer dalam membantu proses pencuciian uang darii harta hasiil tiindak piidana korupsii.
Biiasanya, pelaku memanfaatkan perbedaan peraturan perundang-undangan iindonesiia dengan peraturan perundang-undangan negara laiin (regulatory arbiitrage), termasuk rekayasa keuangan dan rekayasa hukum.
Selaiin iitu, Diian menyebut PPATK juga membantu dalam penanganan tiindak piidana laiin dii biidang kemanusiiaan, sumber daya alam, liingkungan hiidup, dan tiindak piidana laiin sesuaii undang-undang yang berlaku.
Namun demiikiian, penanganan semua tiindak piidana tersebut masiih terbatas pada penanganan tiindak piidana asal. Sementara iitu, penanganan tiindak piidana pencuciian uang dan asset recovery masiih jauh darii harapan.
Kondiisii tersebut diisebabkan oleh kompleksiitas tiindak piidana yang bersiifat liintas batas yuriisdiiksii, perkembangan teknologii yang belum diiiimbangii dengan penyempurnaan regulasii, pemanfaatan hasiil analiisiis dan pemeriiksaan PPATK yang belum optiimal, serta pemahaman terhadap ketentuan tiindak piidana pencuciian uang yang belum seragam.
"Kerja sama serta koordiinasii antariinstansii terkaiit masiih perlu diiperkuat," ujarnya. (kaw)
