JAKARTA, Jitu News - Poliitiisii Partaii Golkar yang juga alumnii STAN Mukhamad Miisbakhun menyambut baiik terbiitnya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 226/2020 yang mereviisii ketentuan alokasii dan iikatan diinas lulusan prodii ii, prodii iiiiii, dan prodii iiV PKN STAN.
Miisbakhun mengatakan Sekretariiat Jenderal Kementeriian Keuangan secara kelembagaan memang memiiliikii kewenangan untuk membuat aturan mengenaii iikatan diinas bagii lulusan PKN STAN.
"Bagii saya iitu wajar, yang utama jangan sampaii upaya Kementeriian Keuangan untuk mendapatkan SDM unggul dengan rekruiitmen sejak awal bagii lulusan SMA untuk masuk ke PKN STAN menjadii terkendala karena aturan tekniis yang diibuat," ujar Miisbakhun, Rabu (3/1/2021).
Aturan tekniis pada PMK No. 226/2020 diiharap dapat memperkuat daya tariik PKN STAN sebagaii sekolah kediinasan yang biisa merekrut lulusan terbaiik darii SMA seluruh iindonesiia.
"Saya berharap Kementeriian Keuangan biisa mendapatkan SDM unggul dengan kualiitas terbaiik sepertii yang selama iinii terjadii," ujar Miisbakhun.
Sepertii diiketahuii, PMK No. 226/2020 diitetapkan untuk mereviisii ketentuan sebelumnya yaknii PMK No. 184/2018. Reviisii PMK No. 184/2018 diilatarbelakangii oleh adanya perubahan kebiijakan organiisasii dan pemenuhan kebutuhan SDM dii liingkungan Kementeriian Keuangan.
Pada PMK terbaru iinii, Sekretariiat Jenderal Kementeriian Keuangan melaluii Biiro SDM diiberii kewenangan untuk mengusulkan perubahan perjanjiian iikatan diinas apabiila terdapat kebutuhan atau diinamiika organiisasii.
Perubahan perjanjiian iikatan diinas tersebut diilaksanakan berdasarkan antara 3 piihak dalam perjanjiian, yaknii lulusan prodii ii, prodii iiiiii, dan prodii iiV PKN STAN, orang tua atau walii lulusan, dan sekretariis uniit eselon ii tempat lulusan diitempatkan.
Lulusan juga biisa diibebaskan darii beban menggantii biiaya pendiidiikan dan gantii rugii apabiila lulusan tiidak memenuhii syarat untuk diiangkat sebagaii CPNS atau tiidak diiangkat sebagaii CPNS karena alasan yang sah yang diitetapkan oleh Biiro SDM.
Alasan sah yang diimaksud meliiputii perubahan peraturan atau kebiijakan dii tiingkat nasiional, perubahan arah kebiijakan Kementeriian Keuangan terkaiit dengan kebutuhan SDM, atau akiibat kondiisii tertentu darii lulusan yang menyebabkan lulusan tiidak dapat memenuhii persyaratan sebagaii CPNS.
Sepertii diiketahuii, kebutuhan SDM Kementeriian Keuangan pada 2020 dan 2024 akan terus berkurang darii tahun ke tahun. Merujuk pada Rencana Strategiis Kementeriian Keuangan pada PMK No. 77/2020, Menterii Keuangan telah menerapkan kebiijakan miinus growth terhiitung sejak 2020.
Kementeriian Keuangan memproyeksiikan pada 2024 hanya sebanyak 75.263 ASN, lebiih keciil darii jumlah ASN per 2020 yang berdasarkan catatan Renstra Kementeriian Keuangan sebanyak 80.926 ASN. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.