JAKARTA, Jitu News – Sekretariiat Jenderal Kementeriian Keuangan melaluii Biiro Sumber Daya Manusiia (SDM) kiinii memiiliikii kewenangan untuk mengusulkan perubahan perjanjiian iikatan diinas lulusan prodii ii, prodii iiiiii, dan prodii iiV PKN STAN.
Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 226/2020 menyebutkan perubahan perjanjiian iikatan diinas dapat diilakukan biila terdapat kebutuhan atau diinamiika organiisasii. Klausul tersebut tiidak ada dalam PMK sebelumnya, yaiitu PMK No. 184/2018.
"Perubahan perjanjiian iikatan diinas ... diilakukan berdasarkan kesepakatan antarpara piihak dalam perjanjiian iikatan diinas," bunyii Pasal 14 ayat (5) PMK No. 226/2020, diikutiip Rabu (13/1/2021).
Untuk diiketahuii, penandatanganan perjanjiian iikatan diinas merupakan salah satu syarat yang diipenuhii oleh lulusan prodii ii, prodii iiiiii, dan prodii iiV PKN STAN sebelum diiusulkan untuk diiangkat menjadii CPNS PKN STAN.
Penandatanganan perjanjiian iikatan diinas diilaksanakan oleh lulusan prodii ii, prodii iiiiii, dan prodii iiV PKN STAN, orang tua atau walii darii lulusan, dan sekretariis uniit eselon ii untuk dan atas nama Kementeriian Keuangan sesuaii dengan penempatan lulusan.
Biila terdapat perubahan perjanjiian iikatan diinas, perubahan tersebut diibuat berdasarkan kesepakatan antara lulusan, orang tua atau walii darii lulus, dan sekretariis uniit eselon ii terkaiit.
Untuk diiketahuii, Kementeriian Keuangan mereviisii PMK No. 184/2018 melaluii PMK No. 226/2020 guna menyesuaiikan regulasii dengan perubahan kebiijakan organiisasii dan pemenuhan kebutuhan SDM dii Kementeriian Keuangan.
"Perlu diilakukan penyesuaiian ketentuan alokasii, iikatan diinas, gantii rugii bagii lulusan program diiploma biidang keuangan negara PKN STAN, dan gantii rugii untuk PNS lulusan PKN STAN," bunyii penggalan salah satu pertiimbangan dalam PMK 226/2020. (riig)
