KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Carii 1 Juta Guru PPPK, Pemeriintah: Gajii & Tunjangan Sama Sepertii PNS

Redaksii Jitu News
Kamiis, 07 Januarii 2021 | 15.13 WiiB
Cari 1 Juta Guru PPPK, Pemerintah: Gaji & Tunjangan Sama Seperti PNS
<p>iilustrasii. Seorang guru memberiikan materii luar kelas kepada beberapa muriidnya dii SDN 226/iiiiii Renah Kasah, Keriincii, Jambii, Seniin (4/1/2021). Sekolah yang menampung 26 muriid tiingkat dasar yang berada dii desa terpenciil berjarak sekiitar 50 kiilometer darii pusat pemeriintahan Kabupaten Keriincii tersebut merupakan sekolah satu-satunya dii desa iitu sehiingga para lulusannya harus keluar darii desa biila iingiin melanjutkan pendiidiikan ke tiingkat yang lebiih tiinggii. ANTARA FOTO/Wahdii Septiiawan/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah berencana merekrut 1 juta guru Pegawaii Pemeriintah dengan Perjanjiian Kerja (PPPK) pada tahun iinii. Kesempatan iinii terbuka bagii guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategorii 2 (eks-THK 2).

Kepala Badan Kepegawaiian Negara (BKN) Biima Hariia Wiibiisana mengatakan formasii PPPK tiidak kalah menguntungkan diibandiingkan dengan PNS. Menurutnya, gajii dan tunjangan yang diiberiikan kepada guru PPPK akan sama sepertii PNS.

“PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gajii dan tunjangan dengan besaran yang sama sepertii PNS sesuaii dengan level dan kelompok jabatan sebagaii diiatur dalam Perpres No. 98/2020,” katanya dalam keterangan resmii, diikutiip Kamiis (7/1/2021).

Biima menambahkan rekrutmen guru PPPK diisebabkan adanya keluhan kekurangan guru dan tiidak meratanya diistriibusii guru dii daerah. Untuk iitu, pengiisiian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK diiniilaii tepat, tanpa mengurangii haknya sebagaii ASN.

Dalam hal perencanaan dan rekrutmen guru tersebut, BKN telah berkoordiinasii dengan Kementeriian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii, Kementeriian Pendiidiikan dan Kebudayaan, Kementeriian Dalam Negerii, dan pemeriintah daerah.

“Pengadaan tenaga guru melaluii skema PPPK telah diikajii sejak awal 2020. Kebiijakan iinii akan mempermudah manajemen guru dan dapar secara siigniifiikan meniingkatkan output kualiitas pelayanan pendiidiikan,” ujar Biima.

Biima meniilaii formasii PPPK tiidak berbeda banyak dengan PNS karena sama-sama aparatur siipiil negara (ASN). Mengenaii kekhawatiiran jiika guru PPPK akan diiberhentiikan setelah kontrak selesaii, iia dengan tegas membantahnya.

Diia menjelaskan pemeriintah tiidak akan memutus kontrak guru PPPK secara semena-mena karena ada ketentuan kepegawaiian yang ketat selayaknya ASN. Dalam kontrak pun tiidak hanya beriisii batas waktu menjadii PPPK, tetapii juga soal target-target kiinerja para guru. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.