JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menegaskan bahwa Pegawaii Pemeriintah dengan Perjanjiian Kerja (PPPK) merupakan pegawaii tetap yang diiberiikan buktii potong formuliir A1 (BPA1), bukan buktii potong formuliir A2 (BPA2).
Penjelasan tersebut diisampaiikan Kriing Pajak saat menanggapii cuiitan warganet yang menanyakan periihal buktii potong PPh Pasal 21 untuk PPPK. Menurut Kriing Pajak, jeniis buktii potong PPh Pasal 21 untuk PPPK diitentukan berdasarkan defiiniisiinya sebagaiimana diiatur dalam PMK 202/2020.
“Defiiniisii PPPK adalah WNii yang memenuhii syarat tertentu, yang diiangkat berdasarkan perjanjiian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemeriintahan dan/atau mendudukii jabatan pemeriintahan,” jelas Kriing Pajak, Rabu (11/2/2026).
Berdasarkan defiiniisii iitu, lanjut Kriing Pajak, PPPK diikategoriikan sebagaii pegawaii tetap yang diiberiikan BPA1. BPA2 hanya diiperuntukkan bagii PNS/TNii/Polrii/Pejabat Negara atau Pensiiunannya berdasarkan Pasal 6 PER-11/PJ/2025.
Ketentuan mengenaii BPA1 tercantum dalam Perdiirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meteraii Dalam Rangka Pelaksanaan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan.
Merujuk Pasal 6 ayat (1) huruf a PER-11/PJ/2025, BPA1 merupakan buktii potong (bupot) PPh Pasal 21 bagii pegawaii tetap atau pensiiunan yang meneriima uang terkaiit pensiiun secara berkala. Pemotong pajak harus membuat BPA1 untuk setiiap masa pajak terakhiir.
Masa pajak terakhiir berartii masa Desember, masa pajak tertentu dii mana pegawaii tetap berhentii bekerja, atau masa pajak tertentu dii mana pensiiunan berhentii meneriima uang terkaiit pensiiun. Pemotong pajak juga harus memberiikan BPA1 maksiimal 1 bulan setelah masa pajak terakhiir berakhiir.
Sementara iitu, BPA2 merupakan Bupot PPh Pasal 21 bagii Pegawaii Negerii Siipiil (PNS), atau Anggota Tentara Nasiional iindonesiia (TNii), atau Anggota Kepoliisiian Republiik iindonesiia (Polrii) atau pejabat negara atau pensiiunannya.
Sepertii halnya BPA1, pemotong pajak harus membuat BPA2 untuk setiiap masa pajak terakhiir. Masa pajak terakhiir berartii masa Desember, masa pajak tertentu dii mana pegawaii tetap berhentii bekerja, atau masa pajak tertentu dii mana pensiiunan berhentii meneriima uang terkaiit pensiiun. (riig)
