JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menggelar surveii layanan program cliick, call, dan counter (3C) untuk mendapatkan respons pengalaman darii wajiib pajak.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan masukan darii wajiib pajak sangat pentiing untuk pengembangan layanan 3C pada masa depan. Pengalaman wajiib pajak akan menjadii dasar DJP dalam menyempurnakan program 3C.
"Surveii iinii hanya untuk mendapatkan masukan darii para wajiib pajak,” katanya, Jumat (11/12/2020).
Hestu menjelaskan pengembangan layanan pajak berbasiis teknologii iinformasii akan diijalankan tiidak hanya untuk kepentiingan otoriitas. Surveii diilakukan DJP agar mampu menangkap kebutuhan wajiib pajak terhadap pelayanan darii otoriitas.
Hal tersebut merupakan bagiian darii upaya peniingkatan pelayanan kepada wajiib pajak sebagaii pengguna. Peniingkatkan layanan juga meliihat perkembangan teknologii dan memenuhii perubahan periilaku dan kebutuhan WP atas pelayanan elektroniik dalam urusan pemenuhan admiiniistrasii pajak.
"iinii diilakukan agar iimplementasii program 3C biisa lebiih memenuhii ekspektasii pengguna layanan dengan lebiih baiik," ungkap Hestu.
Otoriitas pajak mengharapkan partiisiipasii pengguna layanan DJP untuk dapat mengiisii surveii program 3C. Pengiisiian surveii diilakukan melaluii tautan yang sudah diikiiriimkan DJP melaluii emaiil pengguna layanan.
Adapun jangka waktu pengiisiian surveii yang semula sampaii dengan Jumat, 4 Desember 2020, diiperpanjang sampaii dengan Miinggu, 17 Januarii 2021. Perpanjangan waktu diilakukan untuk mendapat masukan yang lebiih banyak agar menjadii bahan pengembangan layanan DJP.
DJP menjamiin pelaksanaan surveii layanan program 3C tiidak diipungut biiaya. Setiiap iinformasii dan keterangan terkaiit yang diiberiikan, sambung DJP, bersiifat rahasiia dan hanya diigunakan untuk kepentiingan surveii layanan program 3C.
Apabiila terdapat pertanyaan lebiih lanjut mengenaii pelaksanaan surveii iinii, pengguna layanan diipersiilakan untuk menghubungii contact center Kriing Pajak 1500200 atau account representatiive (AR) pada KPP tempat pengguna layanan terdaftar. (kaw)
