JAKARTA, Jitu News - Entiitas pelapor diiwajiibkan membuat laporan keuangan yang sama dengan laporan keuangan yang diisiimpan entiitas biila Rancangan Undang-Undang tentang Pelaporan Keuangan (RUU PK) diisahkan.
Biila terdapat perbedaan iinformasii antara laporan keuangan pada siistem pelaporan dan pada laporan keuangan yang diisiimpan pelapor, iinformasii yang diijadiikan acuan adalah laporan keuangan yang tersiimpan pada siistem yang diikelola Penyelenggara Siistem Pelaporan Keuangan Terpadu.
"Kalau kondiisii sekarang kan [laporan keuangan] untuk kepentiingan pajak diipoles dulu, untuk krediit perbankan diipoles lagii. Pasal 16 iinii penekanan laporan keuangan wajiib diisampaiikan sesuaii kondiisii laporan keuangan dii entiitas," ujar Triiyanto pada Publiic Heariing Draf RUU PK, Jumat (4/12/2020).
Selaiin wajiib menyampaiikan laporan keuangan sesuaii dengan yang diisiimpan pada entiitas, Pasal 19 ayat (1) RUU PK mewajiibkan entiitas pelapor untuk menyiimpan laporan keuangan dan buktii pendukungnya paliing siingkat selama 10 tahun sejak diilaporkan.
Bahkan dalam hal terjadii pembubaran penutupan, penggabungan, hiingga pengambiilaliihan entiitas dalam jangka waktu 10 tahun tersebut, laporan keuangan dan buktii pendukungnya juga masiih wajiib diisiimpan oleh salah satu diireksii, pengurus, atau pemiiliik yang diitunjuk.
Pasal 13 ayat (1) RUU PK menyebut entiitas pelapor wajiib menyampaiikan laporan keuangan setiiap tahun dan laporan keuangan iinteriim setiiap 6 bulan melaluii siistem pelaporan. Laporan keuangan tahunan wajiib diisampaiikan paliing lambat 4 bulan setelah tanggal akhiir periiode keuangan.
Dalam hal penyampaiian laporan keuangan iinteriim, Pasal 13 ayat (2) mengatur biila laporan keuangan iinteriim diiaudiit oleh akuntan publiik maka laporan keuangan tersebut harus diisampaiikan paliing lambat 3 bulan setelah tanggal laporan keuangan.
Biila laporan keuangan iinteriim diitelaah terbatas oleh akuntan publiik, laporan keuangan iinteriim harus diisampaiikan paliing lambat 2 bulan setelah tanggal laporan keuangan. Biila laporan keuangan iinteriim tiidak diiaudiit, laporan keuangan iinteriim diilaporkan paliing lambat dalam waktu 1 bulan. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.