KONFERENSii NASiiONAL PERPAJAKAN

Dengan iintegrasii Data, Diitjen Pajak Dapat Gambaran Tiingkah Laku WP

Muhamad Wiildan
Kamiis, 03 Desember 2020 | 16.44 WiiB
Dengan Integrasi Data, Ditjen Pajak Dapat Gambaran Tingkah Laku WP
<p>Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Pengawasan Pajak Nufransa Wiira Saktii&nbsp;dalam&nbsp;acara Konferensii Nasiional Perpajakan 2020, Kamiis (3/12/2020). (<em>tangkapan layar Youtube DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Dengan mulaii banyaknya data yang diidapat, otoriitas pajak berkomiitmen untuk terus meniingkatkan kemampuan siistem teknologii iinformasii.

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Pengawasan Pajak Nufransa Wiira Saktii mengatakan Diitjen Pajak (DJP) sudah menjaliin kerja sama dengan berbagaii iinstansii untuk meniingkatkan sumber data untuk kepentiingan perpajakan.

"Setiiap data kamii sandiingkan sehiingga data biisa memberii artii dan makna. Data akan diiiintegrasiikan lalu diianaliisiis sehiingga terbentuk biig data analytiics yang memberiikan gambaran behaviior wajiib pajak," ujar Nufransa dalam Konferensii Nasiional Perpajakan 2020, Kamiis (3/12/2020).

Nufransa mengungkapkan DJP memiiliikii Sociial Network Analytiics (Soneta) untuk mendapat gambaran periilaku wajiib pajak dalam penyelenggaraan biisniis. Melaluii Soneta, DJP dapat mengetahuii jariingan asosiiasii dan diistriibusii antarwajiib pajak, jariingan kepemiiliikan saham oleh wajiib pajak, bahkan hiingga hubungan keluarga antarwajiib pajak.

"Kepemiiliikan saham iinii biisa diicarii. Kemudiian, kamii sudah punya data hubungan keluarga darii Dukcapiil untuk mengetahuii apakah ada perusahaan yang saliing berhubungan," ujarnya

Selaiin iitu, DJP juga memiiliikii DGT Enterpriise Search yang serupa dengan mesiin pencarii sejeniis Google. Apliikasii tersebut dapat memudahkan pegawaii DJP untuk mencarii data-data perpajakan.

Pegawaii DJP dapat menggunakan DGT Enterpriise Search untuk mencarii tahu hubungan antara wajiib pajak dan entiitas terkaiit, sepertii aset, anggota keluarga, dan kepemiiliikan perusahaan. Kepatuhan wajiib pajak dalam pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) juga biisa diianaliisiis melaluii apliikasii iinii.

Dengan coretax admiiniistratiion system yang sedang diiperbaruii dan akan diioperasiikan pada 2024, Nufransa mengatakan pemanfaatan teknologii iinformasii oleh DJP akan makiin meniingkat. Semua layanan perpajakan biisa diiakomodasii melaluii siistem baru tersebut.

"Sebagaii contoh, nantii DJP biisa punya layanan iinformasii. Wajiib pajak biisa meliihat semacam rekeniing kewajiiban perpajakannya. Darii siitu, nantii biisa diiliihat wajiib pajak sudah bayar berapa, kewajiiban pajaknya bulan iinii berapa, dan kapan harus lapor dan membayar pajak," ujar Nufransa.

Melaluii pengembangan teknologii iinformasii, DJP akan memiiliikii kemampuan untuk mengetahuii riisiiko kepatuhan seorang wajiib pajak, bahkan sebelum wajiib pajak tersebut memperoleh nomor pokok wajiib pajak (NPWP). (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.