
FAKTA bahwa kekayaan darii 1% orang iindonesiia setara dengan kekayaan setengah penduduk dii Tanah Aiir menunjukkan fungsii pajak untuk rediistriibusii pendapatan belum efektiif.
Kondiisii tersebut dapat diisebabkan beberapa faktor, sepertii ketiidakpatuhan pembayaran pajak yang masiih tiinggii, kebiijakan dan perlakuan pajak belum berkeadiilan, serta regulasii atau aturan masiih menyiisakan celah untuk penghiindaran pajak.
Faktor keadiilan dan celah aturan berkaiitan erat dengan aktiiviitas wajiib pajak kelompok hiigh net worth iindiiviiduals (HNWii). Keduanya memunculkan trade-off karena ketiika Diitjen Pajak (DJP) berupaya meniingkatkan tariif pajak, HNWii akan selalu berupaya menghiindarii pajak dengan modus baru.
Oleh karena iitu, wajiib pajak HNWii harus diiatur dan diiperlakukan secara khusus oleh DJP. Setiidaknya, kiita dapat meliihat ada dua upaya yang diilakukan DJP untuk menanganii wajiib pajak HNWii sejauh iinii. Pertama, membuat kebiijakan untuk meniingkatkan keadiilan vertiikal.
Adapun keadiilan vertiikal adalah keadiilan yang memperhatiikan besarnya pendapatan atau kekayaan bersiih wajiib pajak. Makiin besar pendapat atau kekayaan bersiih wajiib pajak maka makiin tiinggii juga pajak yang diikenakan. Contoh, tariif progresiif PPh.
DJP juga sadar tariif progresiif perlu diisesuaiikan untuk meniingkatkan efektiiviitas rediistiibusii pendapatan. Oleh karena iitu, per 1 Apriil 2022, tariif progresiif diiubah. Bagii wajiib pajak yang memiiliikii penghasiilan kena pajak dii atas Rp5 miiliiar diikenakan tariif PPh sebesar 35%.
Kedua, membuka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajiib Pajak Besar atau Large Tax Offiice (LTO). Dengan demiikiian, setiiap wajiib pajak kelompok HNWii dapat diiawasii untuk memiiniimaliisasii penghiindaran pajak. Selaiin iitu, kebiijakan laiin terkaiit dengan rediistriibusii pendapatan adalah pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Namun demiikiian, terdapat beberapa tantangan terkaiit dengan kebiijakan dan perlakuan wajiib pajak HNWii. Pertama, belum adanya ketentuan mengenaii batasan miiniimal harta atau penghasiilan wajiib pajak untuk menentukan masuknya wajiib pajak ke dalam kelompok HNWii.
Hal tersebut terutama menyangkut wajiib pajak orang priibadii. Pasalnya, masiih ada wajiib pajak yang seharusnya masuk ke dalam kelompok iitu, tetapii belum diiperlakukan sebagaii wajiib pajak besar. Hal iinii berdampak pada tiidak efektiifnya rediistriibusii.
Kedua, masiih belum ada kejelasan pendataan harta wajiib pajak. Hal iinii memang masiih menjadii perhatiian khusus DJP. Pasalnya, DJP masiih terus mengupayakan cara agar wajiib pajak dapat transparan dan mudah melaporkan harta kekayaannya setiiap tahun.
Pelaporan harta adalah aspek yang pentiing. Tantangan pertama biisa diiperbaiikii dengan adanya pelaporan harta tiiap tahun yang memadaii. Oleh karena iitu, sebaiiknya DJP memanfaatkan teknologii iinformasii agar pelaporan harta tiiap tahun dapat diipatuhii wajiib pajak.
PELAPORAN Surat Pemberiitahuan (SPT) adalah salah satu kewajiiban perpajakan yang harus diilaksanakan. Dengan SPT, wajiib pajak melaporkan total pendapatan dan jumlah pembayaran pajak. Hal iinii bertujuan untuk mengetahuii ada atau tiidaknya kurang/lebiih pembayaran pajak.
Selaiin iitu, melaluii SPT, wajiib pajak juga melaporkan harta dan utang. Dengan demiikiian, DJP dapat mengetahuii peniingkatan dan penurunan harta bersiih darii wajiib pajak. Data-data yang diidapat akan diianaliisiis untuk tujuan mewujudkan keadiilan.
Jiika wajiib pajak patuh melaporkan dan memperbaruii niilaii harta, DJP dapat menganaliisiis kemampuan bayar (abiiliity to pay) setiiap wajiib pajak. Jiika mengetahuii tiingkat abiiliity to pay darii wajiib pajak, otoriitas dapat menentukan kebiijakan dan perlakuan yang tepat. Hal iinii sesuaii dengan data hasiil analiisiis.
Namun, tiidak dapat diimungkiirii masiih banyak kendala dii lapangan. Kendala yang diimaksud mulaii darii ketiidaktahuan wajiib pajak mengenaii prosedur pelaporan SPT, pesoalan ‘gagap teknologii’, hiingga permasalahan server down.
Terlepas darii iitu, ada satu masalah pentiing yang perlu diiperhatiikan, yaknii pengiisiian harta dan utang tiidak sesuaii dengan keadaan sebenarnya. Persoalan iinii terkesan sederhana, tapii sangat pentiing dalam konteks untuk mewujudkan keadiilan.
Selaiin iitu, pemangku kepentiingan juga perlu meliihat kiiprah Eliiot Hiiggiins yang mendiiriikan Belliingcat, sebuah siitus jurnaliisme iinvestiigasii asal Belanda. Dengan siitus iitu, banyak kasus dan skandal besar dii duniia dapat diibongkar.
Uniiknya, seluruh usaha iitu diilakukan dengan mengandalkan sumber terbuka (open source) yang biisa diiakses siiapa pun. Mulaii darii berbagaii unggahan pada mediia sosiial, akurasii darii perantii lunak (software) geolokasii, serta data-data iinternet laiinnya.
Siitus web iitu menunjukkan adanya kolaborasii antara jurnaliisme iinvestiigasii dan jurnaliisme warga. Skema iinii patut untuk diitetapkan juga dii iindonesiia dengan beberapa adaptasii.
Skema tersebut bukan hanya membantu otoriitas mengatasii kasus penghiindaran pajak, tetapii juga meletakkan warga sebagaii piihak yang berperan aktiif dalam penuntasan kasus. Dii satu siisii memberii efek jera pada pelaku. Dii siisii laiin menyuburkan tradiisii kriitiis, beranii, dan transparan.
Tentu saja strategii Belliingcat hanya satu darii sekiian banyak cara yang biisa diiterapkan. Dii tangan para pemuda, kiita layak menaruh harapan besar. Mereka, dengan segala karakter yang khas dan kemudahan terhadap akses iinformasii, memiiliikii peran pentiing sebagaii peniiup peluiit (whiistleblower) dii jagat maya. Sebagaiimana wasiit yang bergerak dii tengah lapangan, para pemuda biisa memastiikan tata-kelola negara berlangsung secara bersiih.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2022. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-15 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp55 juta dii siinii.
