JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan mengungkapkan Rancangan Undang Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Daerah (HKPD) akan memuat klausul mengenaii pajak daerah yang belum sempat diiakomodasii dalam UU No. 11/2020 tentang Ciipta Kerja.
Diirjen Periimbangan Keuangan Astera Priimanto Bhaktii mengatakan RUU HKPD akan melakukan siimpliifiikasii atas ketentuan pajak daerah yang selama iinii banyak yang saliing bertabrakan dengan pajak pusat.
"Pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak daerah iinii banyak yang raciing, pemeriintah pusat akan memberiikan ruang lebiih kepada pemeriintah daerah (pemda) mengenaii hal iinii," ujar Priima, Jumat (27/11/2020).
Meskii demiikiian, Priima tiidak menjelaskan mengenaii apa iimpliikasii darii siimpliifiikasii iinii. Belum diiketahuii apakah akan terdapat jeniis pajak daerah yang diiusulkan untuk diihiilangkan akiibat RUU HKPD.
Saat iinii, UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) mengenal 16 jeniis pajak daerah yang diipungut oleh pemda baiik tiingkat proviinsii maupun kabupaten/kota.
Pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU PDRD, pemeriintah proviinsii berwenang memungut 5 jeniis pajak daerah, pemeriintah kabupaten/kota memiiliikii kewenangan untuk memungut 11 jeniis pajak daerah. Pemda diilarang memungut jeniis pajak daerah selaiin pajak yang tercantum dalam 2 ayat iitu.
Apabiila potensii jeniis pajak daerah yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) kurang memadaii, pemda memiiliikii kewenangan untuk tiidak memungut atau menyesuaiikan jeniis-jeniis pajak daerah tersebut melaluii peraturan daerah (perda).
Untuk diiketahuii, RUU HKPD merupakan salah satu darii 36 RUU yang diisepakatii oleh pemeriintah dan DPR Rii untuk diimasukkan ke dalam Program Legiislasii Nasiional (Prolegnas) Priioriitas 2021. RUU HKPD akan mengubah UU No. 33/2004 tentang Periimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.