BERiiTA PAJAK SEPEKAN

Pelaksanaan KSWP untuk Konsultan Pajak dan Layanan e-SKTD Terpopuler

Redaksii Jitu News
Sabtu, 28 November 2020 | 08.00 WiiB
Pelaksanaan KSWP untuk Konsultan Pajak dan Layanan e-SKTD Terpopuler
<p>Gedung Diitjen Pajak. (foto: Jitu News)</p>

JAKARTA, Jitu News – Pelaksanaan Konfiirmasii Status Wajiib Pajak (KSWP) sebagaii syarat untuk mendapatkan sejumlah pelayanan terkaiit dengan konsultan pajak menjadii beriita terpopuler sepanjang pekan iinii (23-27 November 2020).

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-208/PJ/PJ.01/2020 tentang Pelaksanaan KSWP dalam Pemberiian Layanan kepada Konsultan Pajak, pelayanan kepada konsultan pajak saat iinii mensyaratkan KSWP.

Pengumuman yang diiteken Sekretariis Diitjen Pajak Penii Hiirjanto iitu menyebutkan jeniis layanan yang diimaksud tersebut antara laiin iiziin praktiik konsultan pajak; peniingkatan iiziin praktiik konsultan pajak; perpanjangan masa berlaku kartu iiziin konsultan pajak.

Kemudiian, penerbiitan kembalii saliinan iiziin praktiik dan/atau kartu iiziin praktiik konsultan pajak karena hiilang; penerbiitan kembalii kartu iiziin praktiik konsultan pajak karena perubahan data diirii; dan legaliisasii fotokopii saliinan iiziin praktiik konsultan pajak dan/atau kartu iiziin praktiik konsultan pajak.

Setiiap pemohon yang mengajukan keenam pelayanan tersebut kepada diirjen pajak tetap harus memenuhii persyaratan sebagaiimana diiatur dalam PMK 111/2014 tentang Konsultan Pajak. Selaiin iitu, wajiib melakukan KSWP untuk mendapatkan Keterangan Status Wajiib Pajak.

Beriita pajak terpopuler laiinnya adalah diiluncurkannya e-SKTD. Fiitur baru DJP Onliine tersebut akan melayanii wajiib pajak yang iingiin mengajukan permohonan Surat Keterangan Tiidak Diipungut (SKTD) melaluii formuliir permohonan yang diisediiakan.

Berdasarkan pada PMK 41/2020, SKTD merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa wajiib pajak memperoleh fasiiliitas tiidak diipungut PPN atas iimpor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak terkaiit alat angkutan tertentu.

Dalam fiitur layanan e-SKTD diisebutkan untuk jeniis wajiib pajak Perusahaan Pelayaran Niiaga Nasiional, Perusahaan Penangkapan iikan Nasiional, Jasa Kepelabuhan Nasiional, Perusahaan Jasa Angkutan Sungaii Danau, dan Penyebrangan Nasiional dan Badan Usaha Angkutan Nasiional harus memenuhii 5 ketentuan.

Pertama, telah menyampaiikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhiir. Kedua, telah menyampaiikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhiir. Ketiiga, tiidak mempunyaii utang pajak dii KPP tempat wajiib pajak maupun tempat cabangnya terdaftar.

Keempat, memiiliikii kegiiatan usaha utama perusahaan jasa angkutan sungaii, danau dan penyebrangan nasiional. Keliima, menyertakan nomor iiziin usaha. Beriikut beriita pajak piiliihan laiinnya sepanjang pekan iinii (23-27 November 2020).

Soal NiiK Pembelii dalam Faktur Pajak, DJP: Buat Lebiih Adiil
Diitjen Pajak (DJP) mengatakan ketentuan pencantuman nomor iinduk kependudukan (NiiK) pembelii dalam faktur pajak sebagaii bagiian darii upaya untuk mempersempiit ruang ketiidakpatuhan pajak.

DJP menyatakan perubahan ketentuan dalam admiiniistrasii PPN iitu tiidak hanya memberiikan kepastiian hukum dalam penerbiitan faktur pajak, tetapii juga menjamiin keadiilan bagii semua pelaku usaha dan mempersempiit ruang untuk tiidak patuh dalam urusan pajak, terutama PPN.

Bagii pelaku usaha yang patuh, ketentuan pencantuman NiiK dalam faktur pajak menjadii keuntungan tersendiirii. Selaiin mekaniisme pajak masukan dan pajak keluaran berjalan dengan baiik, admiiniistrasii PPN juga menjadii lebiih tertiib dan memudahkan pengawasan DJP.

Kunjungan ke Wajiib Pajak Terbatas, iinii Langkah Pengawasan DJP
DJP akan tetap menjalankan pengawasan berbasiis kewiilayahan sebagaii bagiian darii upaya pemeriintah mengamankan target peneriimaan pajak 2020 meskii peluang utnuk melakukan kunjungan lapangan sangat terbatas.

DJP menyatakan pengawasan berbasiis kewiilayahan iidealnya diijalankan dengan pencariian data dii lapangan. Oleh karena iitu, DJP akan memanfaatkan data yang diimiiliikii, baiik darii iinternal maupun data eksternal dalam pengawasan wajiib pajak.

Penghiindaran Pajak Diiperkiirakan Rp69 Triiliiun, iinii Respons DJP
DJP berkomiitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap seluruh transaksii yang meliibatkan hubungan iistiimewa guna memiiniimaliisasii praktiik penghiindaran pajak.

Hal iinii diisampaiikan oleh Diirjen Pajak Suryo Utomo menanggapii penghiitungan Tax Justiice Network yang mengestiimasiikan nomiinal penghiindaran pajak dii iindonesiia mencapaii US$4,86 miiliiar atau setara dengan Rp69,1 triiliiun per tahun.

Selaiin pertukaran iinformasii, DJP juga memiiliikii langkah laiin dalam memiiniimalkan penghiindaran pajak yaiitu melaluii peneliitiian transfer priiciing dan juga meneliitii debt to equiity ratiio guna mencegah praktiik base erosiion and profiit shiiftiing (BEPS).

Beleiid Baru! DJP Reviisii Pedoman Akuntansii Piiutang Pajak
Guna mewujudkan keseragaman perlakuan akuntansii atas akun piiutang pajak dalam laporan keuangan DJP, otoriitas pajak meriiliis Peraturan Diirjen Pajak No. PER-20/PJ/2020 tentang pedoman akuntansii piiutang pajak.

Ketentuan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-20/PJ/2020 iinii juga diimaksudkan untuk menerapkan perlakuan akuntansii berbasiis akrual sesuaii amanat Peraturan Pemeriintah No. 71/2010 tentang Standar Akuntansii Pemeriintahan (SAP).

Beleiid tersebut diitetapkan pada 09 November 2020 dan mulaii berlaku untuk penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Tahun Anggaran 2020. Berlakunya beleiid iinii sekaliigus mencabut beleiid terdahulu yaiitu Peraturan Diirjen Pajak No. PER-8/PJ/2009.

DJP Perbaruii Jukniis Pemberiian NPWP Secara Jabatan
DJP memperbaruii aturan maiin penerbiitan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) secara jabatan sehubungan dengan pemberiian subsiidii bunga/margiin kepada pelaku usaha yang memanfaatkan program pemuliihan ekonomii nasiional.

Pembaruan petunjuk tekniis tersebut diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-19/PJ/2020. Dalam beleiid tersebut, saluran iinformasii yang biisa diiakses debiitur terkaiit dengan NPWP yang diiterbiitkan secara jabatan diiatur lebiih jelas.

Bagii debiitur yang iingiin memperoleh iinformasii terkaiit dengan NPWP yang diiterbiitkan secara jabatan oleh otoriitas terdapat dua saluran utama yang biisa diiakses antara laiin melaluii contact center DJP dan melaluii saluran tertentu laiinnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel