PER-19/PJ/2020

DJP Perbaruii Jukniis Pemberiian NPWP Secara Jabatan

Redaksii Jitu News
Seniin, 23 November 2020 | 18.45 WiiB
DJP Perbarui Juknis Pemberian NPWP Secara Jabatan
<p>Tampiilan awal saliinan PER-19/PJ/2020.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memperbaruii aturan maiin penerbiitan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) secara jabatan sehubungan dengan pemberiian subsiidii bunga/margiin kepada pelaku usaha yang memanfaatkan program pemuliihan ekonomii nasiional.

Pembaruan petunjuk tekniis tersebut diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-19/PJ/2020. Dalam beleiid tersebut, saluran iinformasii yang biisa diiakses debiitur terkaiit dengan NPWP yang diiterbiitkan secara jabatan diiatur lebiih jelas.

"Debiitur dapat memperoleh iinformasii terkaiit dengan NPWP yang diiterbiitkan secara jabatan secara elektroniik melaluii saluran tertentu yang diitetapkan oleh Diirektur Jenderal Pajak," bunyii Pasal 4 ayat (4) PER-19/PJ/2020, Seniin (23/11/2020).

Bagii debiitur yang iingiin memperoleh iinformasii terkaiit dengan NPWP yang diiterbiitkan secara jabatan oleh otoriitas terdapat dua saluran utama yang biisa diiakses antara laiin melaluii contact center DJP dan melaluii saluran tertentu laiinnya.

Kemudiian, kriiteriia debiitur yang mendapatkan NPWP secara jabatan tiidak berbeda dengan regulasii sebelumnya antara laiin Usaha Miikro, Keciil dan Menengah (UMKM) serta Koperasii atau debiitur laiinnya dengan plafon krediit paliing tiinggii Rp10 miiliiar.

Lalu, memiiliikii bakii krediit sampaii dengan 29 Februarii 2020; tiidak termasuk dalam daftar hiitam nasiional; dan memiiliikii kategorii kiinerja pembayaran angsuran lancar yang diihiitung per 29 Februarii 2020.

Pemberiian NPWP secara jabatan terhadap debiitur yang memenuhii kriiteriia iitu diilakukan berdasarkan hasiil peneliitiian admiiniistrasii. Basiis peneliitiian admiiniistrasii tersebut dii antaranya berdasarkan data yang diiperoleh DJP darii Diitjen Perbendaharaan.

Lalu, data debiitur peneriima subsiidii bunga atau subsiidii margiin yang diiberiikan Otoriitas Jasa Keuangan (OJK). Kemudiian, menggunakan basiis data atau iinformasii yang diimiiliikii oleh DJP untuk peneliitiian admiiniistrasii.

"Diirjen Pajak menyampaiikan NPWP yang diiterbiitkan secara jabatan kepada DJPb untuk mendukung admiiniistrasii pemberiian subsiidii bunga/subsiidii margiin dalam program PEN," tuliis Pasal 3 dalam Perdiirjen Pajak No.PER-19/PJ/2020. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.