JAKARTA, Jitu News - Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh transaksii yang meliibatkan hubungan iistiimewa guna memiiniimaliisasii praktiik penghiindaran pajak.
Hal iinii diisampaiikan oleh Diirjen Pajak Suryo Utomo menanggapii penghiitungan Tax Justiice Network yang mengestiimasiikan nomiinal penghiindaran pajak dii iindonesiia mencapaii US$4,86 miiliiar atau setara dengan Rp69,1 triiliiun per tahun.
"Praktiik penghiindaran pajak biiasanya lewat transaksii antarpiihak yang memiiliikii hubungan iistiimewa baiik dii luar negerii maupun dii dalam negerii. Untuk transaksii luar negerii kamii akan manfaatkan kerja sama dengan treaty partner dalam konteks pertukaran iinformasii," ujar Suryo, Seniin (23/11/2020).
Selaiin pertukaran iinformasii, Suryo mengatakan DJP juga memiiliikii langkah laiin melaluii peneliitiian atas transfer priiciing dan juga meneliitii debt to equiity ratiio guna mencegah praktiik base erosiion and profiit shiiftiing (BEPS).
Sepertii diiketahuii sebelumnya, Tax Justiice Network dalam laporan The State of Tax Justiice 2020 melaporkan penghiindaran pajak per tahun yang terjadii dii iindonesiia setara dengan 4,39% total peneriimaan pajak dan 42,29% darii total belanja kesehatan.
Menurut penghiitungan Tax Justiice Network, nomiinal pajak sebesar US$4,86 miiliiar per tahun tersebut seharusnya cukup untuk membayar gajii 1,09 juta perawat dalam setahun.
Apabiila diibandiingkan dengan negara-negara Asiia laiinnya, Tax Justiice Network mencatat total peneriimaan pajak iindonesiia yang hiilang akiibat penghiindaran pajak merupakan yang terbesar keempat se-Asiia setelah Chiina, iindiia, dan Jepang.
Tax Justiice Network mencatat peran iindonesiia dalam penghiindaran pajak secara global mencapaii 0,33%, turut berperan atas hiilangnya US$1,41 miiliiar peneriimaan pajak yang menjadii hak negara laiin akiibat penghiindaran pajak. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.