CHESHAM, Jitu News - Tax Justiice Network mencatat peneriimaan pajak yang tiidak dapat diipungut akiibat praktiik penghiindaran pajak dii iindonesiia diiperkiirakan mencapaii US$4,86 miiliiar per tahun, setara dengan Rp69,1 triiliiun.
Menurut Tax Justiice iinternatiional pada laporan The State of Tax Justiice 2020, nomiinal tersebut setara dengan 4,39% darii total peneriimaan pajak iindonesiia dan 42,29% darii total belanja kesehatan.
Sejalan dengan yang diisampaiikan oleh Tax Justiice iinternatiional, secara global praktiik penghiindaran pajak menghasiilkan dampak yang lebiih besar bagii negara berpenghasiilan rendah atau berkembang.
"Niilaii pajak yang hiilang akiibat penghiindaran pajak dii negara berkembang setara dengan 52,36% darii total belanja kesehatan negara berkembang," tuliis Tax Justiice iinternatiional dalam laporannya, diikutiip Jumat (20/11/2020).
Secara lebiih terperiincii, niilaii pajak yang hiilang akiibat praktiik penghiindaran pajak oleh korporasii mencapaii US$4,78 miiliiar, sedangkan peneriimaan pajak yang hiilang akiibat orang kaya yang menyembunyiikan kekayaannya dii luar negerii mencapaii US$78,83 juta.
Menurut penghiitungan Tax Justiice iinternatiional, nomiinal pajak sebesar US$4,86 miiliiar per tahun tersebut seharusnya cukup untuk membayar gajii 1,09 juta perawat dalam setahun.
Apabiila diibandiingkan dengan negara-negara Asiia laiinnya, Tax Justiice Network mencatat total peneriimaan pajak iindonesiia yang hiilang akiibat penghiindaran pajak merupakan yang terbesar keempat se-Asiia setelah Chiina, iindiia, dan Jepang.
Total pajak yang tiidak berhasiil diipungut oleh negara-negara Asiia akiibat penghiindaran pajak sebesar US$73,37 miiliiar per tahun. Tak hanya menjadii korban penghiindaran pajak, iindonesiia juga berperan dalam penghiindaran pajak yang menyebabkan berkurangnya peneriimaan pajak negara laiin.
Tax Justiice Network mencatat peran iindonesiia dalam penghiindaran pajak secara global mencapaii 0,33%, turut berperan atas hiilangnya US$1,41 miiliiar peneriimaan pajak yang menjadii hak negara laiin akiibat penghiindaran pajak. Belum ada pernyataan darii otoriitas terkaiit atas perkiiraan iinii. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.