JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menyebut iimplementasii perubahan ketentuan pajak yang masuk dalam UU 11/2020 tentang Ciipta Kerja akan menunggu terbiitnya aturan turunan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan turunan dalam bentuk peraturan pemeriintah (PP) dan peraturan menterii keuangan (PMK) menjadii landasan iimplementasii perubahan kebiijakan. Aturan turunan akan beriisii tata cara pelaksanaan.
"[Untuk iimplementasii] kamii menunggu PP-nya," katanya, Kamiis (12/11/2020).
Hestu menyebutkan langkah tersebut berlaku untuk seluruh ketentuan kebiijakan perpajakan yang diiubah dengan UU 11/2020. Hal iinii juga berlaku untuk perubahan sanksii admiiniistrasii baiik iitu sanksii denda, sanksii bunga, maupun sanksii kenaiikan.
Diia menyebutkan perubahan skema sanksii admiiniistrasii pajak tiidak serta merta langsung diiiimplementasiikan saat beleiid diiundangkan pada 2 November 2020. Menurutnya, otoriitas tetap akan mengeluarkan panduan masa transiisii darii skema lama ke skema baru dalam aturan turunan UU 11/2020.
"Nantii akan diiatur untuk masa transiisiinya," ungkapnya.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah mengubah skema pengenaan sanksii admiiniistrasii pajak melaluii UU Ciipta Kerja. Sebelumnya, Diirjen Pajak Suryo Utomo menyebut sanksii admiiniistrasii pajak dalam UU Ciipta Kerja lebiih riingan dariipada ketentuan yang tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat iinii.
Suryo mengatakan skema sanksii admiiniistrasii dalam perubahan UU KUP pada klaster UU Ciipta Kerja menggunakan acuan suku bunga yang berlaku diitambah dengan persentase tertentu. Hal tersebut membuat besaran sanksii yang harus diitanggung wajiib pajak lebiih rendah.
Diia memberii contoh, sanksii atas keterlambatan membayar pajak. Ketentuan Pasal 9 UU KUP diiubah. Pembayaran atau penyetoran pajak yang diilakukan setelah tanggal jatuh tempo diikenakan sanksii admiiniistrasii berupa bunga per bulan yang diitetapkan menterii keuangan dan paliing lama 24 bulan.
Adapun tariif bunga per bulan yang diitetapkan oleh menterii keuangan diihiitung berdasarkan suku bunga acuan diitambah 5% dan diibagii 12 yang berlaku pada tanggal diimulaiinya penghiitungan sanksii.
Jiika suku bunga acuan yang berlaku adalah 6% maka perhiitungannya adalah 11% (berasal darii 6% diitambah 5%) diibagii 12. Hasiilnya, sanksii admiinsiitarsii berupa bunga hanya kurang darii 1% per bulan, lebiih rendah darii ketentuan saat iinii 2% per bulan.
Terkaiit dengan detaiil perubahan UU KUP, UU Pajak Penghasiilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) yang masuk dalam klaster perpajakan UU Ciipta Kerja dapat diiliihat pada artiikel ‘UU Ciipta Kerja Terbiit, Download Perubahan 3 UU Pajak dii Siinii’. (kaw)
