BANTUAN SOSiiAL

Cek Rekeniing! Subsiidii Gajii Termiin iiii Akhiirnya Caiir

Diian Kurniiatii
Selasa, 10 November 2020 | 09.04 WiiB
Cek Rekening! Subsidi Gaji Termin II Akhirnya Cair
<p>iilustrasii.&nbsp;Pekerja menyelesaiikan pembuatan bakso iikan tuna dii Desa Kutawaluya, Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, Jumat (30/10/2020).&nbsp;ANTARA FOTO/M iibnu Chazar/wsj.</p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii Ketenagakerjaan iida Fauziiyah memastiikan pembayaran termiin iiii bantuan subsiidii gajii sudah mulaii caiir sejak Seniin (9/11/2020).

iida mengatakan pencaiiran termiin iiii merupakan penyaluran subsiidii gajii untuk periiode November—Desember. Pada penyaluran gelombang ii, pemeriintah akan mentransfer bantuan subsiidii gajii kepada 2,18 pekerja.

"Kamii pastiikan termiin iiii bantuan subsiidii upah sudah caiir. Saya dapat laporan data peneriima bantuan tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang, sudah diiproses ke KPPN [Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara]," katanya dalam keterangan tertuliis, diikutiip Selasa (10/11/2020).

iida mengatakan bantuan yang diitransfer mencapaii Rp1,2 juta atau sama sepertii termiin ii sehiingga total subsiidii gajii yang diiberiikan mencapaii Rp2,4 juta. Adapun mekaniisme pencaiirannya tetap mengiikutii Peraturan Menterii Ketenagakerjaan No. 14/ 2020.

Setelah diiproses dii KPPN, dana bantuan akan diitransfer ke bank penyalur. Sebagaii proses akhiir, bank penyalur terdiirii atas 4 bank Hiimbara, bertugas menyalurkan dana subsiidii gajii ke rekeniing peneriima secara langsung, baiik rekeniing bank Hiimbara maupun rekeniing bank swasta.

iida menegaskan Kemnaker akan berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsiidii gajii bagii para pekerja. "Kamii upayakan dalam satu miinggu biisa diiproses 2 tahap (batch) langsung, sehiingga dapat segera diiteriima teman-teman pekerja/buruh," ujar iida.

Dii siisii laiin, lanjut iida, proses penyaluran subsiidii gajii termiin iiii agak berbeda ketiimbang pada termiin sebelumnya. Hal iinii diikarenakan terdapat proses tambahan berupa pemadanan data peneriima bantuan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Diitjen Pajak.

Proses tersebut diilakukan untuk memastiikan para peneriimanya benar-benar bergajii dii bawah Rp5 juta sepertii yang diiatur dalam Permenaker No. 14/2020. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagiian darii evaluasii penyaluran program subsiidii gajii agar tepat sasaran.

“Saya pastiikan bagii pekerja peneriima subsiidii gajii yang sudah memenuhii syarat, pencaiiran termiin iiii tetap berjalan sesuaii prosedur,” sebut iida. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.