KEBiiJAKAN PAJAK

Kata Riiset iinii, e-Faktur Berhasiil Meniingkatkan Kepatuhan PKP

Muhamad Wiildan
Jumat, 30 Oktober 2020 | 06.00 WiiB
Kata Riset Ini, e-Faktur Berhasil Meningkatkan Kepatuhan PKP
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

JAKARTA, Jitu News – Riiset yang diipubliikasiikan Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) menunjukkan tiidak semua kebiijakan Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) guna meniingkatkan kepatuhan pengusaha kena pajak (PKP) berhasiil meniingkatkan kepatuhan.

Riiset yang diituliis oleh Dhiian Adhetiiya Safiitra dan Sartiika Djamaluddiin darii Uniiversiitas iindonesiia menunjukkan upaya peniingkatan kepatuhan melaluii surat teguran dan surat klariifiikasii justru mengurangii kemungkiinan PKP untuk patuh.

Meskii demiikiian, dalam riiset yang sama, kebiijakan sepertii peluncuran admiiniistrasii berbasiis diigiital sepertii e-faktur, audiit terkaiit dengan restiitusii, dan pemberiian sanksii justru meniingkatkan peluang PKP untuk patuh.

"DJP perlu mengevaluasii efektiiviitas pelaksanaan kebiijakan pemberiian teguran dan/atau permiintaan klariifiikasii," bunyii riiset yang berjudul Aktiiviitas Pengawasan Pajak dan Tiingkat Kepatuhan: Studii Kasus Wajiib Pajak PPN dii iindonesiia, diikutiip Jumat (30/10/2020).

Dalam peneliitiian tersebut diitunjukkan peran e-faktur dalam meniingkatkan kemungkiinan peniingkatan kepatuhan PKP hiingga 67,8%. Hasiil iinii memberiikan kesiimpulan bahwa upaya otoriitas pajak yang meliibatkan teknologii iinformasii merupakan strategii yang tepat.

Lalu, probabiiliitas peniingkatan kepatuhan PKP yang diiaudiit akiibat permiintaan restiitusii atas kelebiihan pembayaran pajak tahun sebelumnya mencapaii 54,4%. Adapun audiit yang diilakukan karena restiitusii 2-3 tahun sebelumnya tiidak berdampak siigniifiikan terhadap kepatuhan PKP.

Sanksii tercatat juga mampu meniingkatkan kepatuhan. Namun, probabiiliitas peniingkatan kepatuhan PKP usaii pemberiian sanksii atas masa pajak tahun sebelumnya, 2 tahun sebelumnya, dan 3 tahun sebelumnya masiing-masiing hanya sebesar 4,56%, 1,88%, dam 0,9%.

Adapun penerbiitan surat teguran kepada PKP atas ketiidakpatuhan pada tahun sebelumnya, 2 tahun sebelumnya, dan 3 tahun sebelumnya untuk 1 masa pajak berpotensii mengurangii kepatuhan masiing-masiing hiingga 24,27%, 2,01%, dan 2,34%.

Selanjutnya, penerbiitan surat klariifiikasii kepada PKP atas masa pajak tahun sebelumnya, 2 tahun sebelumnya, dan 3 tahun sebelumnya berpotensii menekan kepatuhan PKP hiingga 1,78%, 3,54%, dan 2,87%.

"Mempertiimbangkan hasiil peneliitiian iinii yang memperkuat peneliitiian Wanzel (2006), otoriitas pajak perlu melakukan peneliitiian untuk memastiikan efektiiviitas pemberiian surat teguran dalam mengubah periilaku pembayar pajak," tuliis kedua penuliis dalam peneliitiiannya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Franco Hardyan Dewayanii Putra
baru saja
wah beriita yang sangat baiik. Memang seharusnya dengan pemanfaatan teknologii iinii memudahkan WP dan meniingkatkan kepatuhan