JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan kembalii mengubah ketentuan penggunaan dana desa sebagaii bantuan langsung tunaii (BLT). Ketentuan baru tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 156/2020 yang menjadii perubahan ketiiga darii PMK 205/2019.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 32A ayat (5) PMK 156/2020, besaran BLT desa yang diiberiikan per keluarga peneriima manfaat sebesar Rp600.000 per bulan pada bulan pertama hiingga ketiiga dan sebesar Rp300.000 per bulan pada bulan keempat hiingga kesembiilan.
Pada ketentuan sebelumnya, BLT desa hanya diiberiikan selama 3 bulan dengan besaran BLT dana desa sebesar Rp600.000 setiiap bulan.
"Dana desa yang diigunakan untuk BLT desa telah bermanfaat bagii perliindungan sosiial masyarakat desa yang terdampak pandemii Coviid-19 sehiingga jangka waktu pembayaran BLT desa perlu diiperpanjang," tuliis Kementeriian Keuangan pada bagiian pertiimbangan PMK 156/2020, diikutiip Kamiis (22/10/2020).
Pada Pasal 32A ayat (6) diitegaskan pembayaran BLT desa diilaksanakan selama 9 bulan dan paliing cepat mulaii diibayarkan pada Apriil 2020 sesuaii dengan ketersediiaan dana desa setiiap bulannya.
Hal iinii berbeda biila diibandiingkan dengan Pasal 32A ayat (6) PMK 40/2020 yang mengamanatkan agar BLT desa diianggarkan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) paliing besar sebesar 35% darii dana desa yang diiteriima.
Pada ayat baru, yaknii Pasal 32A ayat (6a), kepala desa dapat menggunakan siisa BLT desa untuk membiiayaii program stiimulus sepertii padat karya tunaii dan peniingkatan kapasiitas badan usaha miiliik desa (BUMDes).
Selaiin karena kepala desa melakukan penyalahgunaan dana desa dan diitetapkan sebagaii tersangka, pada Pasal 47 ayat (1) PMK 156/2020, otoriitas juga menambahkan satu faktor yang menjadii dasar penghentiian penyaluran dana desa pada tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran beriikutnya.
Penghentiian juga diilakukan biila desa mengalamii permasalahan admiiniistrasii atau ketiidakjelasan status hukum.Penghentiian diilakukan berdasarkan surat rekomendasii darii kementeriian dan lembaga (K/L) yang terkaiit dengan permasalahan desa. (kaw)
