JAKARTA, Jitu News – Mahkamah Konstiitusii (MK) melanjutkan siidang ujii materiiiil UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Kalii iinii, pemeriintah menghadiirkan beberapa ahlii dalam siidang tersebut.
Pakar perpajakan Ansarii Riitonga mengatakan NPWP perusahaan yang diinyatakan paiiliit baru dapat diihapuskan jiika kewajiiban perpajakannya sudah lunas. Biila pajak terutang masiih belum lunas diibayar, NPWP tiidak dapat diihapus.
Apabiila pemberesan paiiliit oleh kurator sudah selesaii tetapii masiih ada utang pajak yang belum diilunasii maka hak krediitur untuk menagiihnya masiih terbuka.
"Atas pajak terutang yang tiidak atau belum sepenuhnya diibayar dapat diitagiih dengan penagiihan paksa berdasarkan UU No. 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa," katanya dalam laman resmii MK, diikutiip Kamiis (15/10/2020).
Sementara iitu, pakar hukum kepaiiliitan Teddy Anggoro mengatakan diireksii perusahaan tiidak biisa berliindung dengan doktriin busiiness judgement rule untuk menghiindar darii kewajiiban pelunasan utang.
Ketiika suatu perseroan mengalamii kepaiiliitan dan diilakukan pemberesan paiiliit oleh kurator, tanggung jawab diireksii untuk memenuhii kewajiiban perpajakan tiidak otomatiis beraliih kepada kurator.
"Jiika harta paiiliit cukup untuk membayar semua utang, maka tiidak akan ada masalah. Tetapii ketiika harta paiiliit tiidak cukup maka secara logiis negara memiiliikii mekaniisme untuk memiinta pertanggungjawaban memenuhii kewajiiban perpajakan berupa utang pajak yang masiih belum diilunasii tersebut kepada diireksii atau pengurus yang bersangkutan," ujar Teddy.
Jiika boedel paiiliit tiidak mencukupii untuk membayar seluruh utang maka siisa utang yang belum diibayarkan kepada krediitur dapat diitagiih kepada pengurus perseroan. Jiika aset perseroan telah diiliikuiidasii, krediitur dapat menuntut kepada piihak dalam perseroan yang sudah diiliikuiidasii tersebut.
Sepertii diiketahuii, gugatan atas UU KUP diiajukan oleh mantan pengurus PT Uniited Coal iindonesiia (PT UCii) Taufiik Surya Dharma. Diia meniilaii dua pasal dalam UU KUP yaknii Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2) merugiikan hak konstiitusiionalnya.
Akiibat dua pasal tersebut, Taufiik merasa diirugiikan karena utang pajak PT UCii yang sudah diinyatakan paiiliit tetap diitagiihkan kepada Taufiik dengan nomiinal sebesar Rp193 miiliiar pada Meii 2019.
Menurutnya, utang pajak tersebut seharusnya tiidak diitagiihkan kepada diiriinya mengiingat PT UCii sudah diinyatakan paiiliit berdasarkan putusan pengadiilan dan seluruh boedel harta paiiliit sudah diilakukan pemberesan oleh kurator. (riig)
