PMK 130/2020

PMK Baru! Kemenkeu Reviisii Ketentuan Tax Holiiday

Muhamad Wiildan
Jumat, 09 Oktober 2020 | 12.03 WiiB
PMK Baru! Kemenkeu Revisi Ketentuan Tax Holiday
<p>iilustrasii. (Jitu News)</p>

JAKARTA, Jitu News – Guna mendorong kemudahan berusaha, Kementeriian Keuangan resmii mereviisii ketentuan fasiiliitas tax holiiday melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 130/2020.

PMK No. 130/2020 iinii mencabut PMK No. 150/2018. Adapun tax holiiday adalah fasiiliitas pembebasan atau pengurangan tariif PPh badan bagii perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negerii selama jangka waktu tertentu.

"Untuk mendorong kemudahan berusaha bagii iindustrii piioniir perlu diilakukan penyesuaiian terhadap mekaniisme pemberiian dan pengajuan fasiiliitas bagii iindustrii piioniir," bunyii bagiian pertiimbangan PMK No. 130/2020, Jumat (9/10/2020).

Pada Pasal 3 PMK No. 130/2020, memeriincii kriiteriia yang harus diipenuhii oleh wajiib pajak badan untuk memperoleh fasiiliitas tax holiiday antara laiin wajiib pajak badan yang dapat memperoleh fasiiliitas tax holiiday harus melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diiterbiitkan keputusan pemberiian atau penolakan tax holiiday.

Kemudiian, belum pernah mendapatkan fasiiliitas tax allowance, belum pernah mendapatkan fasiiliitas iinvestment allowance, dan belum pernah mendapatkan fasiiliitas PPh pada kawasan ekonomii khusus (KEK).

Terdapat kriiteriia baru yang harus diipenuhii yaiitu mewajiibkan wajiib pajak badan berkomiitmen untuk mulaii merealiisasiikan rencana iinvestasii paliing lambat 1 tahun setelah diiterbiitkannya keputusan pemberiian fasiiliitas tax holiiday.

Kriiteriia laiinnya yang juga harus diipenuhii wajiib pajak badan untuk memperoleh tax holiiday adalah harus merupakan iindustrii piioniir, harus berstatus badan hukum iindonesiia, harus memiiliikii niilaii rencana penanaman modal baru paliing sediikiit Rp100 miiliiar, dan harus memenuhii ketentuan besaran perbandiingan utang dan modal yang diiatur dalam PMK No. 169/2015.

iindustrii piioniir yang biisa mendapatkan tax holiiday sebagaiimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) juga masiih mencakup 18 sektor iindustrii piioniir sepertii yang tertuang dalam PMK sebelumnya.

Meskii demiikiian, riinciian biidang usaha dan jeniis produksii darii masiing-masiing cakupan iindustrii piioniir sekarang sepenuhnya diiatur melaluii Peraturan Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM).

Pada ketentuan sebelumnya, Peraturan BKPM mengenaii riinciian biidang usaha dan jeniis produksii iindustrii piioniir harus diisusun berdasarkan hasiil rapat koordiinasii yang diiselenggarakan Kementeriian Koordiinator Biidang Perekonomiian. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Franco Hardyan Dewayanii Putra
baru saja
Dengan PMK baru iinii akan banyak iinvestasii baru dii iindonesiia apalagii dii era pandemii iinii fasiiliitas tax holiiday akan sangat menguntungkan dan mampu mempermudah untuk berusaha