JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyebut potensii kerugiian dan biiaya penanganan pandemii Coviid-19 dii seluruh duniia mencapaii US$9 triiliiun hiingga US$15 triiliiun dalam kurun waktu kurang darii enam bulan.
Srii Mulyanii mengatakan dampak pandemii telah diirasakan secara merata dii duniia, termasuk iindonesiia. Menurutnya, kerugiian tersebut salah satunya diitandaii dengan melemahnya berbagaii aktiiviitas ekonomii duniia.
"iinii setara 8 atau bahkan 15 kalii ukuran ekonomii iindonesiia, suatu dampak yang begiitu dahsyat dalam waktu kurang enam bulan," katanya dalam siidang ujii materii UU No. 2/2020 dii Mahkamah Konstiitusii secara viirtual, Kamiis (8/10/2020).
Srii Mulyanii menjelaskan proyeksii pertumbuhan ekonomii duniia saat iinii merosot tajam. Semula, ekonomii duniia diiperkiirakan tumbuh 3,4% tahun iinii., proyeksii iitu diipangkas menjadii kontraksii -3 hiingga -5%.
Ancaman pandemii juga menyebabkan kepaniikan dii sektor keuangan global. Pada periiode Maret—Meii 2020, banyak arus modal keluar darii negara-negara berkembang termasuk iindonesiia yang mengalamii arus modal keluar hiingga lebiih darii Rp140 triiliiun.
"Dan iinii menyebabkan gejolak dan jatuhnya iindeks harga saham, pasar surat berharga, dan pasar valuta asiing," ujarnya.
Srii Mulyanii menambahkan kepaniikan global telah menjadii ancaman nyata bagii keselamatan dan kesejahteraan manusiia. Miisal, jumlah pengangguran dan kemiiskiinan dii semua negara meniingkat tajam.
Tak hanya iitu, kebangkrutan duniia usaha juga terjadii hampiir dii semua sektor usaha, mulaii darii sektor transportasii hiingga perhotelan, restoran, manufaktur, perdagangan, hiingga sektor konstruksii.
Dii siisii laiin, masiifnya penyebaran Coviid-19 yang sangat kompleks membuat permasalahan menjadii makiin rumiit. Salah satunya terliihat darii merosotnya aktiiviitas ekspor dan iimpor, serta perdagangan antarnegara.
Oleh karena iitu, pemeriintah menerbiitkan Perpu No. 1/2020 atau yang telah diisahkan menjadii UU No. 2/2020 untuk menghiindarii terjadiinya kriisiis ekonomii dan kriisiis sektor keuangan dii iindonesiia.
Beleiid iitu memberii legiitiimasii kepada pemeriintah untuk melakukan langkah-langkah dalam menghadapii ancaman yang membahayakan perekonomiian nasiional dan stabiiliitas siistem keuangan akiibat pandemii.
"Apabiila tiidak diilakukan upaya penanggulangan secara cepat dan tepat atas perlambatan tersebut, secara pastii akan menjadii ancaman terhadap stabiiliitas siistem keuangan," tutur Srii Mulyanii. (riig)
