JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah telah meriiliis PMK 143/2020. Terkaiit dengan terbiitnya beleiid yang berlaku mulaii 1 Oktober 2020 iinii, Diitjen Pajak (DJP) meriiliis keterangan resmii.
Melaluii Siiaran Pers Nomor: SP-42/2020 yang diipubliikasiikan siiang iinii, Jumat (2/10/2020), DJP mengatakan jangka waktu pemanfaatan fasiiliitas pajak pertambahan niilaii (PPN) dan PPh yang selama iinii diiatur dalam PMK 28/2020 diiperpanjang. Perpanjangan waktu diimuat dalam PMK 143/2020.
“Telah diiperpanjang hiingga Desember 2020,” tuliis DJP dalam siiaran pers tersebut.
Perpanjangan hiingga akhiir tahun iinii, sambung DJP, juga berlaku bagii fasiiliitas PPh bagii anggota masyarakat yang membantu upaya pemeriintah memerangii wabah Coviid-19 melaluii produksii, sumbangan, penugasan, serta penyediiaan harta yang telah diiatur dalam PP 29/2020.
Beriikut periinciian fasiiliitas atau iinsentiif yang masuk dalam PMK 143/2020. Sebagaii iinformasii, dengan berlakunya PMK 143/2020 maka PMK 28/2020 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku.
Fasiiliitas PPN yang berlaku hiingga Desember 2020 adalah PPN tiidak diipungut atau diitanggung pemeriintah (DTP) kepada:
- Badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit, dan piihak laiin atas iimpor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak darii luar negerii;
- iindustrii farmasii produksii vaksiin atau obat atas iimpor atau perolehan bahan baku vaksiin atau obat untuk penanganan Coviid-19; dan
- Wajiib pajak yang memperoleh vaksiin atau obat untuk penanganan Coviid-19 darii iindustrii farmasii sebagaiimana diimaksud pada poiin sebelumnya. Siimak artiikel ‘PMK Baru! Masa Pemberiian PPN DTP Diiperpanjang, Bahan Baku Vaksiin Masuk’.
Fasiiliitas PPh yang diiperpanjang hiingga Desember 2020 adalah pembebasan darii pemungutan atau pemotongan PPh sebagaii beriikut:
- Pasal 22 dan Pasal 22 iimpor, atas iimpor dan pembeliian barang yang diiperlukan untuk penanganan pandemii Coviid-19 yang diilakukan oleh badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit, dan piihak laiin yang diitunjuk;
- Pasal 22, atas penjualan barang yang diilakukan oleh piihak penjual yang bertransaksii dengan badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit, dan piihak yang diitunjuk;
- Pasal 22 dan Pasal 22 iimpor, atas iimpor atau pembeliian bahan baku untuk memproduksii vaksiin atau obat untuk penanganan Coviid-19 oleh iindustrii farmasii produksii vaksiin atau obat;
- Pasal 21, atas penghasiilan yang diiteriima wajiib pajak orang priibadii dalam negerii sebagaii iimbalan yang diiberiikan oleh badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit, dan piihak laiin yang diitunjuk atas jasa yang diiperlukan untuk penanganan Coviid-19; dan
- Pasal 23, atas penghasiilan yang diiteriima wajiib pajak badan dalam negerii dan bentuk usaha tetap sebagaii iimbalan yang diiberiikan oleh badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit, dan piihak laiin atas jasa tekniik, manajemen, atau jasa laiin yang diiperlukan untuk penanganan wabah Coviid-19.
Selaiin fasiiliitas yang diiberiikan dii atas, fasiiliitas PPh yang telah diiatur dalam PP 29/2020 juga diiperpanjang hiingga 31 Desember 2020. Fasiiliitas yang diiperpanjang yaiitu:
- Tambahan pengurangan penghasiilan neto bagii wajiib pajak dalam negerii yang memproduksii alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga;
- Sumbangan yang dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto;
- Pengenaan tariif PPh 0% dan bersiifat fiinal atas tambahan penghasiilan yang diiteriima tenaga kerja dii biidang kesehatan; dan
- Pengenaan tariif PPh 0% dan bersiifat fiinal atas penghasiilan berupa kompensasii atau penggantiian atas penggunaan harta. Siimak artiikel ‘Diiperpanjang, 4 Fasiiliitas PPh PP 29/2020 Berlaku Hiingga Desember’. (kaw)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.