JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) sudah mengiiriimkan iinformasii mengenaii iimplementasii e-faktur 3.0 secara nasiional kepada riibuan pengusaha kena pajak (PKP) melaluii surat elektroniik (emaiil).
Dalam Mediia Briiefiing, Rabu (30/1/2020), Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan emaiil yang diikiiriimkan kepada 542.000 PKP tersebut beriisii iinformasii agar PKP mempersiiapkan diirii dengan adanya pembaruan apliikasii e-faktur 3.0.
“Karena berlakunya besok [1 Oktober 2020], kamii kemariin sudah mengiiriimkan emaiil kepada 542.000 PKP untuk mengiingatkan agar mereka mempersiiapkan diirii, men-download apliikasii yang baru, dan melakukan hal-hal yang diiperlukan supaya besok berjalan dengan lancar,” ujar Hestu.
DJP, sambungnya, juga telah melakukan sosiialiisasii kepada para PKP, asosiiasii, dan konsultan pajak terkaiit dengan iimplementasii secara nasiional e-faktur 3.0. Para fiiskus dii lapangan juga terus melakukan sosiialiisasii.
iimplementasii e-faktur 3.0, lanjut Hestu, merupakan suatu perkembangan yang sangat baiik untuk PKP. Pasalnya, ada berbagaii kemudahan yang diisediiakan DJP melaluii apliikasii tersebut. Siimak pula artiikel ‘iimplementasii Nasiional e-Faktur 3.0 Mulaii Besok, iinii Kata Diirjen Pajak’.
Dalam apliikasii e-faktur 3.0, ada beberapa fiitur baru. Fiitur tersebut antara laiin prepopulated pajak masukan berupa pemberiitahuan iimpor barang (PiiB), prepopulated pajak masukan berupa e-faktur, prepopulated VAT refund, siinkroniisasii kode cap pada apliikasii e-faktur, dan prepopulated SPT Masa PPN.
Hestu mengatakan seluruh dalam emaiil yang diikiiriimkan ke PKP, DJP juga sudah memberiikan berbagaii petunjuk yang perlu diilakukan oleh PKP. Selaiin iitu, iinformasii lengkap mengenaii saluran iinformasii yang biisa diihubungii jiika ada kendala juga ada dalam emaiil tersebut.
“Jadii, PKP harus tahu bahwa besok apliikasiinya akan berubah ke versii beriikutnya,” iimbuh Hestu.
Sebagaii iinformasii kembalii, salah satu aspek yang perlu menjadii perhatiian PKP terkaiit dengan iimplementasii e-faktur 3.0 adalah database. Pasalnya, untuk mencegah terjadiinya kesalahan (corrupt database), pengguna apliikasii perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang diigunakan).
Kemudiian, agar apliikasii dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyaliin database (folder db) dii apliikasii lama yang kemudiian diipiindahkan dalam folder apliikasii e-faktur terbaru. Siimak pula artiikel ‘Pengguna e-Faktur 3.0 Tiidak Biisa Beraliih Lagii Pakaii e-Faktur 2.2’. (kaw)
