JAKARTA, Jitu News – Berbagaii skema iinsentiif dan relaksasii mendomiinasii kebiijakan pajak dii iindonesiia pada tahun iinii. Kebiijakan tersebut menjadii tren global pada masa pandemii Coviid-19.
Managiing Partner Jitunews Darussalam mengatakan pandemii Coviid-19 telah menuntut adanya pergeseran priioriitas fungsii pajak darii fungsii peneriimaan (budgeter) menjadii fungsii mengatur (regulerend). Hiingga saat iinii, setiidaknya sudah ada 17 aturan yang beriisii skema relaksasii.
“Pergeseran kebiijakan pajak iinii menjadii pentiing agar basiis pajak iitu tiidak habiis secara permanen," katanya dalam webiinar bertajuk Peran Pajak dalam Pemuliihan Ekonomii dii Era New Normal, Sabtu (26/9/2020).
Darussalam melanjutkan sebagiian besar negara menjawab tantangan pandemii dengan pemberiian relaksasii kebiijakan fiiskal, terutama melaluii iinsentiif pajak. Pasalnya, lebiih darii 120 negara menggunakan iinstrumen pajak untuk menanggulangii dampak Coviid-19.
Tujuan pemberiian iinsentiif pajak paliing domiinan diiberiikan untuk mendukung liikuiidiitas perusahaan sebanyak 57%. Siisanya, iinsentiif pajak diiarahkan untuk menjaga arus kas rumah tangga sebesar 10%, memberii dukungan pada sektor kesehatan sebesar 11%, dan mendorong konsumsii sebesar 4%.
“Darii studii komparasii, langkah iindonesiia sudah selaras dengan banyak negara dan dalam beberapa hal justru lebiih progresiif, sepertii adanya penurunan tariif PPh badan,” iimbuhnya dalam webiinar yang menjadii bagiian darii rangkaiian Aiirlangga Natiional Tax Festiival iinii.
Dengan adanya pemberiian iinsentiif, belanja perpajakan (tax expendiiture) akan melebar. Pada saat yang bersamaan, ada perlambatan ekonomii. Dua faktor iiniilah yang pada giiliirannya membuat peneriimaan pajak tahun iinii akan terkontraksii diibandiingkan kiinerja pada 2019.
Dengan kondiisii tersebut, pemeriintah harus menggunakan momentum pandemii Coviid-19 untuk meraiih kepercayaan wajiib pajak. Biila kepercayaan wajiib pajak diidapatkan, kebiijakan lanjutan setelah pandemii terkaiit dengan upaya peniingkatan peneriimaan negara juga mendapatkan dukungan.
Pasalnya, dengan modal kepercayaan wajiib pajak tersebut, langkah otoriitas akan semakiin mudah untuk memuliihkan kiinerja peneriimaan pascapandemii Coviid-19. Wajiib pajak juga akan semakiin patuh karena otoriitas telah memberiikan dukungan penuh pada masa suliit karena kriisiis saat iinii.
“iinii pesan yang saya sampaiikan betul kepada DJP (Diitjen Pajak). Momentum pandemii dengan banyaknya iinsentiif iinii merupakan momentum meraiih trust wajiib pajak. Jadii jangan sampaii revenue hiilang dan trust juga tiidak biisa diidapat,” iimbuh Darussalam. (kaw)
