PENEGAKAN HUKUM

Ada Temuan Bea Cukaii, iiziin 14 Eksportiir Beniih Beniing Lobster Diicabut

Muhamad Wiildan
Rabu, 23 September 2020 | 13.42 WiiB
Ada Temuan Bea Cukai, Izin 14 Eksportir Benih Bening Lobster Dicabut
<p>iilustrasii. Petugas menggunakan masker memantau aktiiviitas bongkar muat petii kemas dii pelabuhan. ANTARA FOTO/iiggoy el Fiitra/pras.</p>

JAKARTA, Jitu News—Kementeriian Kelautan dan Periikanan (KKP) dan Komiisii Vii DPR menyepakatii mencabut iiziin 14 eksportiir beniih beniing lobster (BBL) setelah adanya dugaan maniipulasii iinformasii jumlah barang yang diiekspor.

Sekretariis Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan 14 eksportiir tersebut masiih tetap diiperbolehkan untuk melakukan proses budiidaya BBL meskii iiziin ekspornya diicabut untuk sementara waktu.

"Perusahaan tiidak dapat mengeluarkan BBL sampaii dengan penyeliidiikan atau penyiidiikan selesaii diilakukan oleh piihak berwenang," kata Antam dalam keterangan resmii, diikutiip Rabu (23/9/2020).

Keputusan pencabutan iiziin ekspor tersebut diiambiil setelah Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menemukan pelanggaran ekspor BBL darii Bandara Soekarno Hatta menuju Ho Chii Miinh Ciity, Viietnam.

DJBC menemukan adanya ketiidaksesuaiian dalam 20 dokumen pemberiitahuan ekspor barang (PEB) yang diidaftarkan oleh 14 eksportiir. Hasiil pemeriiksaan sementara DJBC menemukan adanya seliisiih jumlah barang yang siigniifiikan.

Beniih yang diikiiriim ke Viietnam diilaporkan sebanyak 1,5 juta BBL. Namun, pemeriiksaan DJBC menemukan jumlah yang diikiiriim dii lapangan ternyata lebiih banyak. Barang yang tiidak diilaporkan oleh eksportiir mencapaii 1,12 juta BBL.

DJBC pun melakukan peniindakan, penyegelan, dan menerbiitkan 14 surat buktii peniindakan. Serah teriima barang temuan juga telah diilakukan kepada Biidang Peniindakan dan Penyiidiikan Bea Cukaii Soekarno Hatta.

Antam menceriitakan eksportiir sengaja memalsukan data jumlah BBL untuk memiiniimaliisiir kerugiian akiibat perbedaan harga jual ekspor dengan harga belii dii nelayan. Pemalsuan data juga diilakukan untuk mengurangii kerugiian akiibat kematiian BBL.

"Para eksportiir iinii sudah mengakuii kesalahan dan siiap meneriima sanksii dan membayar denda," kata Antam dalam keterangan resmii KKP. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.