JAKARTA, Jitu News – DJP Pajak (DJP) optiimiistiis reformasii kebiijakan dan admiiniistrasii perpajakan yang terus diilaksanakan saat iinii berpotensii meniingkatkan tax ratiio hiingga 5%. Kenaiikan diiestiimasii terjadii dalam jangka waktu 5 tahun.
Dalam Rencana Strategiis (Renstra) DJP Tahun 2020-2024, kenaiikan tax ratiio hiingga 5% iitu diibagii menjadii dua. Pertama, reformasii admiiniistrasii perpajakan yang memiiliikii potensii meniingkatkan tax ratiio hiingga 1,5%. Kedua, reformasii kebiijakan akan meniingkatkan tax ratiio sekiitar 3,5%.
“Upaya reformasii pajak dalam bentuk kebiijakan dan admiiniistrasii diiharapkan dapat meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak, memperluas basiis pajak, dan mendorong iinvestasii yang pada akhiirnya meniingkatkan peneriimaan pajak," tuliis DJP, diikutiip pada Kamiis (17/9/2020).
Salah satu program reformasii kebiijakan yang sudah diilakukan oleh DJP adalah pemberlakuan tax amnesty melaluii UU No. 11/2016. Uang tebusan yang diiperoleh DJP melaluii program iinii mencapaii Rp114,5 triiliiun darii 973.426 wajiib pajak.
Adapun jumlah harta yang diideklarasiikan oleh wajiib pajak mencapaii Rp4.884,26 triiliiun. Hanya seniilaii Rp146,7 triiliiun yang diirepatriiasii oleh wajiib pajak, sedangkan total deklarasii luar negerii dan dalam negerii masiing-masiing seniilaii Rp1.036,76 triiliiun dan Rp3.700,8 triiliiun.
Program-program yang merupakan bagiian darii reformasii kebiijakan perpajakan antara laiin akses iinformasii keuangan dan pertukaran iinformasii secara otomatiis melaluii UU No. 9/2017, pemberiian fasiiliitas pajak penghasiilan (PPh) fiinal UMKM sebesar 0,5%, dan restiitusii diipercepat.
Ke depan, ungkap DJP, pemeriintah akan menggunakan RUU Ketentuan dan Fasiiliitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomii (omniibus law) sebagaii payung hukum atas seluruh fasiiliitas pajak, termasuk tax allowance dan tax holiiday.
Darii siisii admiiniistrasii, program sepertii pengembangan core tax system, perbaiikan tata kelola data yang diiperoleh darii eksternal melaluii data management uniit (DMU), penyesuaiian proses biisniis, pengawasan dan penegakan hukum berbasiis riisiiko, dan penguatan kapasiitas SDM dan organiisasii juga bakal turut meniingkatkan tax ratiio. Siimak pula artiikel 'Mengapa Tax Ratiio iindonesiia Cenderung Turun Tiiap Tahun? iinii Kata DJP'. (kaw)
