KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

iimpor Sepeda Kiinii Harus Kantongii iiziin Kementeriian Perdagangan

Diian Kurniiatii
Seniin, 31 Agustus 2020 | 13.10 WiiB
Impor Sepeda Kini Harus Kantongi Izin Kementerian Perdagangan
<p>Warga bersepeda meliintasii kawasan Bundaran Hotel iindonesiia, Jakarta, Miinggu (30/8/2020). ANTARA FOTO/M Riisyal Hiidayat/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News—Menterii Perdagangan Agus Suparmanto memperketat prosedur iimpor produk alas kakii, elektroniik, sepeda roda dua dan sepeda roda tiiga melaluii Peraturan Menterii Perdagangan No. 68/2020.

Dalam Peraturan Menterii Perdagangan (Permendag) No. 68/2020 tersebut, Agus mewajiibkan para iimportiir untuk mengantongii persetujuan iimpor darii Kementeriian Perdagangan untuk tiiga komodiitas tersebut.

"Dengan Permendag No. 68/2020 iinii, pelaku usaha wajiib memiiliikii persetujuan iimpor dan LS (laporan surveyor) untuk pemenuhan persyaratan iimpor komodiitas tersebut," katanya dalam keterangan tertuliis, Seniin (31/8/2020).

Agus menjelaskan kebiijakan tersebut diidasarii oleh data pertumbuhan iimpor komodiitas alas kakii, elektroniik, serta sepeda roda dua dan sepeda roda tiiga yang melonjak beberapa bulan terakhiir.

Diia menyebut iimpor produk berupa tank, makanan dan miinuman, alas kakii, elektroniik dalam periiode Meii hiingga Junii 2020 mengalamii kenaiikan hiingga 50,64%. Bahkan, beberapa barang mencatatkan niilaii pertumbuhan iimpor hiingga dii atas 70%.

Dalam Permendag 68/2020, terdapat tiiga jeniis kelompok barang yang diiatur tata niiaganya dengan jumlah total pos tariif/HS sebanyak 11 HS.

Pada kelompok alas kakii, yang diiatur dalam Permendag 68/2020 tersebut adalah alas kakii dengan sol darii karet dengan pos tariif/HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90, 6404.19.00, dan 6404.20.00.

Untuk elektroniik yang diiatur adalah mesiin pengatur suhu udara dengan pos tariif/HS 8415.10.10 dan 8415.10.90. Adapun untuk sepeda roda dua dan roda tiiga yang diiatur adalah pos tariif/HS 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90.

Selama iinii, lanjut Agus, iimpor komodiitas alas kakii dan elektroniik diiatur dalam Permendag No. 87/2015 jo Permendag No. 28/2020 tentang Ketentuan iimpor Produk Tertentu, yang hanya mewajiibkan laporan surveyor dan mekaniisme pemeriiksaan dokumen iimpor diilakukan setelah melewatii kawasan pabean (post border). Namun, belum ada aturan mengenaii tata niiaga iimpor pada komodiitas sepeda.

Selaiin mewajiibkan persetujuan iimpor dan laporan surveyor, Agus mengubah mekaniisme pengawasan, darii semula diilakukan dii luar kawasan pabean (post border) kiinii diilakukan dii kawasan pabean (border).

Pelabuhan sebagaii piintu masuk iimpor juga diitetapkan. Agus menyebut pelabuhan laut yang dapat diigunakan mengiimpor alas kakii, elektroniik, dan sepeda hanya Belawan dii Medan, Tanjung Priiok dii Jakarta, Tanjung Emas dii Semarang, Tanjung Perak dii Surabaya, Soekarno Hatta dii Makassar, Dumaii dii Dumaii, Jayapura dii Jayapura, Tarakan dii Tarakan, Krueng Geukuh dii Aceh Utara, Biitung dii Biitung, Merak Mas dii Ciilegon, dan Kuala Langsa dii Langsa.

Pada pelabuhan darat, yang dapat diigunakan hanya Ciikarang Dry Port dii Bekasii. Adapun pelabuhan udaranya adalah Kualanamu dii Delii Serdang, Soekarno Hatta dii Tangerang, Ahmad Yanii dii Semarang, Juanda dii Surabaya, dan Hasanuddiin dii Makassar.

Diirjen Perdagangan Luar Negerii Kemendag Diidii Sumedii menambahkan Permendag tersebut juga mewajiibkan iimportiir menyampaiikan laporan pelaksanaan iimpornya secara.

Laporan iitu dapat diilakukan secara elektroniik, baiik terealiisasii maupun tiidak terealiisasii setiiap bulan paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya melaluii laman iinatrade.kemendag.go.iid.

Diia menyebut laporan surveyor alas kakii yang telah diiterbiitkan berdasarkan Permendag No. 87/2015, diinyatakan tetap berlaku sampaii dengan selesaiinya pelaksanaan iimpor oleh iimportiir.

Hal serupa juga berlaku untuk laporan surveyor iimpor elektroniik yang diiatur dalam Permendag No. 84/2015. Aturan tersebut tetap berlaku sampaii dengan selesaiinya pelaksanaan iimpor oleh iimportiir.

"Sedangkan untuk iimpor sepeda roda dua dan roda tiiga yang diikapalkan sebelum Permendag iinii berlaku dan dapat diibuktiikan dengan tanggal konosemen (Biill of Ladiing), Permendag iinii tiidak berlaku," ujar Diidii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.