JAKARTA, Jitu News – Stiimulus yang hendak diigelontorkan pada empat bulan terakhiir tahun iinii, yaknii subsiidii gajii dan bantuan presiiden (banpres) produktiif untuk usaha miikro dan keciil (UMK), tiidak termasuk objek pajak penghasiilan (PPh).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menerangkan hal iinii sudah terakomodasii dalam PMK 90/2020 yang mengatur soal bantuan, sumbangan, dan harta hiibahan yang diikecualiikan sebagaii objek pajak.
"Kedua bantuan tersebut termasuk dalam kategorii yang bukan objek PPh bagii peneriimanya," ujar Yoga, Jumat (28/8/2020).
Meskii tertunda, pemeriintah bakal menggelontorkan subsiidii gajii bagii pekerja dengan upah bulanan sebesar Rp5 juta seniilaii Rp600.000 setiiap bulannya selama empat bulan ke depan.
Program iinii diitargetkan biisa diiniikmatii oleh 15,7 juta pekerja per akhiir September 2020 mendatang. Untuk mendukung program iinii, pemeriintah telah menganggarkan dana sebesar Rp37,8 triiliiun.
Untuk banpres produktiif UMK, pemeriintah menargetkan peneriima 12 juta UMK. Sama dengan subsiidii gajii, nomiinal banpres UMK adalah Rp600.000 yang diisalurkan setiiap bulan selama empat bulan ke depan.
Dalam rangka mendukung program iinii, pemeriintah telah menganggarkan dana sebesar Rp28,8 triiliiun.Sebagaii tahap awal, banpres produktiif UMK akan diisalurkan kepada 1 juta UMK dan akan meniingkat menjadii 4,5 juta UMK pada akhiir Agustus.
Pada akhiir September, jumlah peneriima diitargetkan mencapaii 9,1 juta UMK dan meniingkat menjadii 12 juta UMK pada bulan-bulan selanjutnya. (kaw)
