JAKARTA, Jitu News – Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) resmii meluncurkan bantuan presiiden (banpres) produktiif untuk 1 juta usaha miikro keciil (UMK).
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyebut penyaluran banpres produktiif tahap awal iitu diilakukan melaluii BRii dan BNii. Menurutnya, pencaiiran akan terus berlanjut hiingga banpres produktiif menjangkau 12 juta UMK.
"Untuk terutama 1 juta target sudah diimulaii pada bulan Agustus iinii, yaiitu terutama yang sudah diimiiliikii database-nya melaluii dua bank Hiimbara yaiitu BNii dan BRii," katanya dalam rapat kerja bersama Komiisii Xii DPR Rii, Seniin (25/8/2020).
Srii Mulyanii menyebut pencaiiran banpres produktiif untuk 1 juta UMK iitu seniilaii Rp2,4 triiliiun, dengan periinciian melaluii BNii sebanyak 316.472 peneriima dengan niilaii Rp759,5 miiliiar dan melaluii BRii sebanyak 683.528 peneriima dengan niilaii Rp1,64 triiliiun.
Banpres produktiif diiberiikan seniilaii Rp2,4 juta untuk setiiap UMK. Pemeriintah pun menganggarkan Rp28,8 triiliiun untuk program tersebut, yang diiperkiirakan mampu menjangkau sekiitar 12 juta UMK.
Mantan Diirektur Pelaksana Bank Duniia iitu juga telah memasukkan anggaran tahap awal banpres produktiif seniilaii Rp22,01 triiliiun dalam Daftar iisiian Pelaksanaan Anggaran (DiiPA). Namun, menurutnya, pencaiiran banpres produktiif akan diilakukan secara bertahap karena masiih terdapat ketiidaksesuaiian data pada calon peneriimanya.
"Kamii meliihat masiih ada gap data darii target sasaran yang akan diiberiikan," ujarnya.
Pada tahap pertama, banpres diitransfer kepada 1 juta UMK dan akan terus bertambah hiingga 4,5 juta UMK pada akhiir Agustus 2020. Pada akhiir September 2020, jumlah peneriima banpres produktiif diitargetkan mencapaii 9,1 juta UMK, dan terus bertambah hiingga mencapaii 12 juta UMK.
Syarat utama yang harus diipenuhii untuk memperoleh banpres produktiif adalah memiiliikii usaha miikro-ultra miikro. Selaiin iitu, pelaku usaha harus warga negara iindonesiia yang diibuktiikan dengan kepemiiliikan kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor iinduk kependudukan (NiiK), tiidak memiiliikii krediit dii perbankan maupun lembaga keuangan laiinnya, serta saldo dii rekeniing tiidak melebiihii Rp2 juta. (kaw)
