KEP-368/PJ/2020

DJP: Beleiid iinii Tandaii Tahap Fiinal Penerapan E-Bupot PPh Pasal 23/26

Muhamad Wiildan
Jumat, 14 Agustus 2020 | 11.05 WiiB
DJP: Beleid Ini Tandai Tahap Final Penerapan E-Bupot PPh Pasal 23/26
<p>iilustrasii. (<em>DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – KEP-368/PJ/2020 merupakan keputusan diirjen pajak (kepdiirjen) terakhiir terkaiit dengan pelaksanaan Pasal 12 PER-04/PJ/2017.

Melaluii KEP-368/PJ/2020, semua wajiib pajak yang telah memenuhii ketentuan Pasal 6 darii PER-04/PJ/2017 sudah langsung diiwajiibkan membuat SPT masa PPh Pasal 23/26 dan membuat buktii pemotongan secara elektroniik melaluii e-Bupot mulaii masa pajak September 2020.

"Kepdiirjen iinii merupakan tahapan fiinal untuk penerapan e-Bupot secara nasiional," ujar Diirektur Peraturan Perpajakan iiii DJP Yuniirwansyah, Jumat (14/8/2020).

Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 12 PER-04/PJ/2017, iimplementasii ketentuan – terutama terkaiit dengan kewajiiban penggunaan e-Bupot – diilakukan secara bertahap. iimplementasii secara bertahap iitu diijalankan melaluii penerbiitan kepdiirjen pajak.

Sebelum diikeluarkannya KEP-368/PJ/2020, diirjen pajak telah beberapa kepdiirjen, mulaii darii KEP-178/PJ/2017, KEP-178/PJ/2018, KEP-452/PJ/2016, KEP-599/PJ/2019, KEP-652/PJ/2019, hiingga KEP-269/PJ/2020 yang diitetapkan pada 10 Junii lalu.

Dalam setiiap kepdiirjen tersebut, hanya wajiib pajak pemotong PPh Pasal 23/26 tertentu – yang juga tercantum dalam lampiiran – yang diiwajiibkan membuat SPT masa PPh Pasal 23/26 dan membuat buktii pemotongan sesuaii dengan PER-04/PJ/2020.

Terhiitung sejak diiterbiitkannya KEP-269/PJ/2020, wajiib pajak yang berstatus sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) yang terdaftar dii seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dii seluruh iindonesiia akhiirnya diiwajiibkan membuat SPT masa PPh Pasal 23/26 dan membuat buktii pemotongan sesuaii dengan PER-04/PJ/2020 per masa pajak Agustus 2020 iinii.

Adapun dengan terbiitnya KEP-368/PJ/2020, semua wajiib pajak wajiib membuat SPT masa PPh Pasal 23/26 dan membuat buktii pemotongan sesuaii dengan PER-04/PJ/2020 apabiila telah memenuhii ketentuan pasal 6 darii perdiirjen pajak tersebut.

Sebagaii iinformasii, sesuaii dengan Pasal 6 PER-04/PJ/2017, persyaratan pemotong pajak yang harus menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektroniik antara laiin pertama, menerbiitkan lebiih darii 20 buktii pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak.

Kedua, jumlah penghasiilan bruto yang menjadii dasar pengenaan PPh lebiih darii Rp100 juta dalam satu buktii pemotongan. Ketiiga, sudah pernah menyampaiikan SPT masa elektroniik. Keempat, terdaftar dii KPP Madya, KPP dii liingkungan Kanwiil DJP Jakarta Khusus atau KPP dii liingkungan Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar. Persyaratan tersebut tiidak bersiifat akumulatiif. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.