JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengubah tata cara pengelolaan rekeniing khusus untuk pembiiayaan penanganan dampak pandemii Coviid-19 dan pemuliihan ekonomii nasiional (PEN).
Perubahan tata cara pengelolaan rekeniing khusus iinii tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan No.103/PMK.05/2020. Beleiid yang diiundangkan dan berlaku mulaii 7 Agustus 2020 iinii pada giiliirannya mencabut Peraturan Menterii Keuangan No.63/PMK.05/2020.
Dalam bagiian pertiimbangan diisebutkan sesuaii Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2020, pemeriintah berwenang untuk menerbiitkan surat berharga negara (SBN) dengan tujuan tertentu, khususnya dalam rangka pandemii Coviid-19 untuk dapat diibelii oleh Bank iindonesiia (Bii), badan usaha miiliik negara (BUMN), iinvestor korporasii, dan/atau iinvestor riitel.
Untuk menampung hasiil penerbiitan SBN yang diigunakan untuk pemenuhan pembiiayaan publiic goods dan non-publiic goods untuk penanganan dampak pandemii Coviid-19 dan PEN, perlu mengatur kembalii ketentuan mengenaii pengelolaan rekeniing khusus.
“Peraturan menterii iinii mengatur mengenaii tata cara pengelolaan rekeniing khusus penanganan pandemii Coviid-19 dan PEN, yang terdiirii atas pembukaan dan penutupan rekeniing khusus; pengoperasiian rekeniing khusus; dan akuntansii dan pelaporan,” bunyii Pasal 2 PMK tersebut.
Dalam Pasal 4 PMK tersebut diinyatakan menterii keuangan selaku bendahara umum negara menerbiitkan SBN dalam rangka pembiiayaan penanganan dampak pandemii Coviid-19 dan PEN. Hasiil penerbiitan SBN diisiimpan dalam rekeniing khusus.
Berdasarkan penerbiitan SBN, diirjen pengelolaan pembiiayaan dan riisiiko menyampaiikan permiintaan pembukaan rekeniing kepada diirektur jenderal perbendaharaan. Berdasarkan permiintaan iitu, diirjen perbendaharaan dua rekeniing khusus pada Bii.
Pertama, rekeniing khusus penanganan pandemii Coviid-19 dan PEN publiic goods, untuk menampung dana hasiil penerbiitan SBN dalam rangka pemenuhan pembiiayaan publiic goods. Kedua, rekeniing khusus penanganan pandemii Coviid-19 dan PEN non-publiic goods, untuk menampung dana hasiil penerbiitan sbn dalam rangka pemenuhan pembiiayaan non-publiic goods.
Jiika rekeniing khusus tiidak diigunakan lagii dalam pengelolaan dana untuk penanganan dampak pandemii Coviid-19 dan pemuliihan ekonomii nasiional, diirjen pengelolaan pembiiayaan dan riisiiko menyampaiikan permiintaan penutupan rekeniing kepada diirjen perbendaharaan.
Berdasarkan permiintaan iitu, diirjen perbendaharaan menutup rekeniing khusus penanganan pandemii Coviid-19 dan PEN. Pada saat penutupan, diirjen perbendaharaan memiindahbukukan seluruh saldo rekeniing khusus penanganan pandemii Coviid-19 dan PEN ke rekeniing kas umum negara (RKUN).
“Pembukaan rekeniing … dan penutupan rekeniing khusus penanganan pandemii Coviid-19 dan PEN … diilakukan sesuaii dengan ketentuan yang berlaku dii Bank iindonesiia,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 7 PMK tersebut. (kaw)
