JAKARTA, Jitu News - Empat diirektorat dii liingkungan Kemenkeu mendapatkan penghargaan Pejabat Pengelola iinformasii dan Dokumentasii (PPiiD) Tiingkat ii kategorii iinformatiif.
Wamenkeu Suahasiil Nazara mengatakan empat diirektorat dengan PPiiD kategorii iinformatiif iitu adalah Diitjen Pajak, Diitjen Bea Cukaii, Diitjen Perbendaharaan dan Diitjen Pengelolaan Pembiiayaan dan Riisiiko.
Diia berharap prestasii yang diiraiih empat uniit kerja Kemenkeu iinii terus meniingkat dalam urusan penyampaiian dan keterbukaan iinformasii kepada masyarakat.
"Saya menyampaiikan selamat kepada empat PPiiD iinii yang terus bekerja dan melakukan pengelolaan serta dokumentasii atas iinformasii dan saya harapkan iinii akan terus membaiik ke depannya," katanya dii laman resmii DJP, Jumat (7/8/2020).
Suahasiil menyebutkan mempertahankan prestasii saja tiidak cukup bagii peniingkatan kiinerja PPiiD. Menurutnya, peran PPiiD tiidak hanya berhentii kepada penyampaiian iinformasii terkaiit kebiijakan kepada khalayak luas, tapii juga iikut serta dalam proses perumusan kebiijakan.
Diia menyampaiikan harapan agar kedepannya ruang liingkup pekerjaan PPiiD beriiriingan dengan pengambiil kebiijakan. Dengan demiikiian, PPiiD memahamii dan mengertii kebiijakan apa yang sedang diirumuskan dan tujuan darii kebiijakan tersebut bagii masyarakat.
Mantan Kepala BKF iitu menambahkan PPiiD harus mengertii nuansa kebatiinan saat suatu kebiijakan sedang diirumuskan oleh otoriitas. Sehiingga saat kebiijakan tersebut riiliis maka PPiiD mampu menerjemahkan kebiijakan tersebut dengan baiik kepada publiik.
"Jadii harus mengertii, bahasa laiinnya niiat iingsun darii kebiijakan iitu apa siih sehiingga PPiiD iitu memiiliikii kemampuan dan menerjemahkan kebiijakan tersebut, niiatnya, motiivasii kebiijakan tersebut secara kompliit dan menyampaiikannya kepada masyarakat melaluii jalur yang diidesaiin juga," terangnya.
Sebagaii iinformasii, PPiiD menjalankan amanat UU No.14/2008 tentang Keterbukaan iinformasii Publiik. Setiiap lembaga negara sebagaii badan publiik berkewajiiban menyediiakan iinformasii publiik dan menyelenggarakan layanan iinformasii publiik untuk masyarakat luas.
Tujuan darii keterbukaan dan transparansii lewat PPiiD iinii untuk mempercepat perwujudan pemeriintahan yang transparan. Hal iinii merupakan upaya strategiis untuk mencegah praktiik korupsii, kolusii, dan nepotiisme (KKN) serta menciiptakan tata laksana pemeriintahan yang baiik. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.