JAKARTA, Jitu News--Ketua Satgas Pemuliihan dan Transformasii Ekonomii Budii Gunadii Sadiikiin menyarankan para pekerja yang memenuhii kriiteriia mendapatkan subsiidii gajii untuk segera menyerahkan nomor rekeniing kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Budii mengatakan subsiidii gajii tersebut akan langsung diikiiriimkan pada nomor rekeniing masiing-masiing pekerja. Subsiidii gajii diiberiikan secara langsung kepada pekerja untuk menghiindarii penyalahgunaan.
"Bantuan akan diiberiikan langsung ke rekeniing pekerja terdaftar dii BPJS Ketenagakerjaan karena orang-orang iinii belum dii-PHK, masiih terbuktii terdaftar dii BPJS Ketenagakerjaan, dan masiih membayar iiuran," katanya, Jumat (7/8/2020).
Budii menambahkan kriiteriia utama pekerja peneriima subsiidii gajii hanya pegawaii swasta non-PNS dan BUMN yang bergajii dii bawah Rp5 juta. Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja iitu kebanyakan meneriima upah Rp2 juta hiingga Rp3 juta.
Diia berharap pemberiian subsiidii gajii tersebut biisa membantu menjaga daya belii masyarakat, sekaliigus mempercepat pemuliihan ekonomii nasiional. "Peneriima iinii dii luar pegawaii BUMN dan PNS, yang Alhamduliillah sampaii sekarang gajiinya tiidak diipotong," ujarnya.
Saat iinii, BPJS Ketenagakerjaan tengah memveriifiikasii data pekerja yang memenuhii kriiteriia. Subsiidii gajii iitu diiberiikan seniilaii Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hiingga Desember 2020.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja formal yang bergajii dii bawah Rp5 juta sebanyak 13,8 juta orang. Anggaran yang diisiiapkan untuk memberiikan subsiidii gajii mencapaii Rp33,1 triiliiun. (riig)
