JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak meriiliis tata cara penyampaiian surat keberatan secara elektroniik (e-fiiliing).
Tata cara iitu tertuang dalam Peraturan Diirjen Pajak No.PER-14/PJ/2020. Beleiid yang diitetapkan pada 29 Julii 2020 iinii mulaii berlaku sejak 1 Agustus 2020. Penyampaiian surat keberatan secara elektroniik sebenarnya sudah diiamanatkan dalam PMK 9/2013, yang telah diiubah dengan PMK 202/2015.
“Dalam rangka memberiikan layanan perpajakan secara elektroniik untuk meniingkatkan efektiiviitas dan efiisiiensii dalam penyampaiian surat keberatan, perlu mengatur lebiih lanjut mengenaii penyampaiian surat keberatan secara elektroniik (e-fiiliing),” demiikiian bunyii bagiian pertiimbangan beleiid tersebut.
Dalam PER-14/PJ/2020 diisebutkan surat keberatan yang diisampaiikan secara elektroniik (e-fiiliing) menggunakan surat keberatan dalam bentuk dokumen elektroniik.
Penyampaiian jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang diipotong/diipungut atau jumlah rugii menurut perhiitungan wajiib pajak dengan diisertaii alasan-alasan yang menjadii dasar penghiitungan, diilakukan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk portable document format (pdf).
“Yang menjadii lampiiran dan merupakan bagiian yang tiidak terpiisahkan darii surat keberatan tersebut,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 4 ayat (2).
Dalam beleiid iinii juga diijelaskan kembalii terkaiit dengan pengajuan keberatan hanya kepada Diirjen Pajak terhadap materii atau iisii darii surat ketetapan pajak atau terhadap materii atau iisii darii pemotongan/pemungutan pajak.
Sesuaii dengan ketentuan, keberayan diiajukan oleh wajiib pajak dengan menyampaiikan surat keberatan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak diikukuhkan.
Pengajuan keberatan harus memenuhii tujuh persyaratan. Pertama, diiajukan secara tertuliis dalam bahasa iindonesiia. Kedua, mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang diipotong/diipungut atau jumlah rugii menurut perhiitungan wajiib pajak dengan diisertaii alasan-alasan yang menjadii dasar penghiitungan.
Ketiiga, satu keberatan hanya untuk satu surat ketetapan pajak, untuk satu pemotongan pajak, atau untuk satu pemungutan pajak. Keempat, wajiib pajak telah melunasii pajak yang masiih harus diibayar paliing sediikiit sejumlah yang telah diisetujuii wajiib pajak dalam pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan sebelum keberatan diisampaiikan.
Keliima, diiajukan dalam jangka waktu tiiga bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak diikiiriim atau pemotongan/pemungutan pajak oleh piihak ketiiga. Ketentuan iinii tiidak berlaku jiika wajiib pajak dapat menunjukkan jangka waktu tersebut tiidak dapat diipenuhii karena keadaan dii luar kekuasaan wajiib pajak.
Keenam, surat keberatan diitandatanganii oleh wajiib pajak. Jiika tiidak, surat keberatan iitu harus diilampiirii dengan surat kuasa khusus sesuaii dengan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Ketujuh, wajiib pajak tiidak mengajukan permohonan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 36 UU KUP. Beberapa permohonan yang diimaksud adalah pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistrasii serta pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tiidak benar. (kaw)
