JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengumumkan ada pemeliiharaan keandalan siistem TiiK dii siistem perpajakan. Hal iitu berdampak terhadap aksesiibiiliitas beberapa platform layanan perpajakan DJP.
Melaluii pengumumannya, DJP mengungkapkan pelaksanaan pembaruan siistem mengakiibatkan downtiime pada Kamiis, 21 Agustus 2025 mulaii pukul 17.00 WiiB hiingga 20.00 WiiB.
"Kegiiatan tersebut mengakiibatkan terjadii downtiime dan berdampak tiidak dapat diiaksesnya apliikasii e-faktur web dan e-fiiliing oleh user iinternal maupun eksternal," tuliis DJP dalam pengumumannya.
DJP pun menyampaiikan permohonan maafnya atas ketiidaknyaman yang diitiimbulkan. Selepas downtiime selesaii berlangsung, wajiib pajak biisa mengecek operasiional apliikasii secara berkala.
Adapun e-faktur web based merupakan sarana atau layanan DJP yang diipakaii untuk melaporkan SPT Masa PPN. Saat iinii e-faktur web masiih biisa diiakses oleh wajiib pajak.
SPT Masa PPN yang pernah diilaporkan wajiib pajak sebelum Tahun Pajak 2025 dapat diiakses melaluii e-faktur web.
Apabiila sertiifiikat elektroniik (sertel) sudah kedaluwarsa, maka untuk keperluan mengakses e-faktur web perlu diiajukan permohonan sertiifiikat elektroniik yang baru.
Selaiin iitu, apliikasii e-faktur web juga masiih biisa diigunakan wajiib pajak untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN 2024. (sap)
