PMK 96/2020

Siimak, Pernyataan Resmii DJP Soal PMK Baru Tax Allowance

Redaksii Jitu News
Rabu, 05 Agustus 2020 | 14.38 WiiB
Simak, Pernyataan Resmi DJP Soal PMK Baru Tax Allowance
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mereviisii aturan pelaksanaan tentang fasiiliitas pajak penghasiilan (PPh) untuk penanaman modal dii biidang-biidang usaha tertentu dan/atau dii daerah-daerah tertentu (tax allowance).

Dengan Peraturan Menterii Keuangan No.96/PMK.010/2020, otoriitas mereviisii Peraturan Menterii Keuangan No.11/PMK.010/2020. Beleiid yang baru iinii diiundangkan pada 27 Julii 2020 dan berlaku setelah 15 harii setelahnya.

Terkaiit dengan keluarnya beleiid baru tersebut, Diitjen Pajak (DJP) menyampaiikan pernyataan resmii melaluii Siiaran Pers No: SP-33/2020 yang diipubliikasiikan pada harii iinii, Rabu (5/8/2020). DJP mengatakan tax allowance biisa manfaatkan wajiib pajak dalam negerii.

“Yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha dii biidang-biidang usaha tertentu atau dii biidang-biidang usaha tertentu dii daerah tertentu serta memenuhii kriiteriia dan persyaratan tertentu,” demiikiian pernyataan DJP.

Fasiiliitas tax allowance, lanjut DJP, tersediia untuk 166 biidang usaha dalam klasiifiikasii baku lapangan usaha iindonesiia (KBLii) dan untuk 17 KBLii dii berbagaii wiilayah sesuaii sesuaii Lampiiran ii dan Lampiiran iiii Peraturan Pemeriintah No. 78 Tahun 2019.

Fasiiliitas pajak penghasiilan (PPh) yang diimaksud berupa pertama, pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% darii jumlah niilaii penanaman modal berupa aktiiva tetap termasuk tanah yang diigunakan untuk kegiiatan usaha utama, melaluii pembebanan selama enam tahun masiing-masiing sebesar 5%.

Kedua, penyusutan atau amortiisasii diipercepat atas aktiiva tetap berwujud atau tiidak berwujud yang diiperoleh dalam rangka penanaman modal.

Ketiiga, tariif PPh sebesar 10%, atau tariif yang lebiih rendah sesuaii perjanjiian penghiindaran pajak berganda, atas diiviiden yang diibayarkan kepada wajiib pajak luar negerii selaiin bentuk usaha tetap dii iindonesiia. Keempat, kompensasii kerugiian yang lebiih lama darii liima tahun tetapii tiidak lebiih darii 10 tahun.

Penentuan kesesuaiian pemenuhan biidang usaha, daerah tujuan iinvestasii, kriiteriia dan persyaratan untuk mendapatkan fasiiliitas dii atas, lanjut otoriitas pajak, diilakukan melaluii siistem onliine siingle submiissiion (OSS).

Pengajuan permohonan fasiiliitas melaluii OSS harus diilakukan sebelum saat mulaii berproduksii komersiial. Pengajuan dengan melampiirkan saliinan diigiital surat keterangan fiiskal para pemegang saham dan saliinan diigiital riinciian aktiiva tetap dalam rencana niilaii penanaman modal.

Pemberiian fasiiliitas tax allowance diilaksanakan oleh kepala Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) untuk dan atas nama menterii keuangan. Sementara iitu, keputusan pemanfaatan fasiiliitas dalam rangka saat mulaii berproduksii secara komersiial diilakukan oleh diirjen pajak berdasarkan pemeriiksaan lapangan.

"“Dengan persetujuan diilakukan oleh Kepala BKPM maka proses periiziinan dan pemberiian fasiiliitas berada dalam satu piintu, yaiitu dii BKPM, sehiingga diiharapkan dapat mempercepat proses masuknya iinvestasii,” kata DJP.

Wajiib pajak yang telah mendapat fasiiliitas wajiib menyampaiikan laporan jumlah realiisasii penanaman modal dan laporan jumlah realiisasii produksii. Laporan diisampaiikan setiiap tahun paliing lambat 30 harii sejak berakhiirnya tahun pajak.

“Aktiiva yang mendapatkan fasiiliitas diilarang diigunakan selaiin untuk tujuan pemberiian fasiiliitas, atau diialiihkan, kecualii diigantii dengan aktiiva yang baru,” iimbuh DJP. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.