JAKARTA, Jitu News – Otoriitas telah mengeluarkan aturan baru terkaiit dengan perlakuan perpajakan atas bantuan, sumbangan, dan hubah, serta jasa keagamaan.
Aturan yang diimaksud adalah PMK 90/2020 dan PMK 92/2020. Terkaiit dengan aturan tersebut, Diitjen Pajak (DJP) menyampaiikan keterangan resmii melaluii Siiaran Pers No. SP-32/2020 yang diipubliikasiikan sore iinii, Selasa (28/7/2020).
Dalam keterangannya, DJP mengatakan penghasiilan darii bantuan, sumbangan, atau harta hiibahan (bagii wajiib pajak peneriima) maupun keuntungan akiibat pengaliihan harta melaluii bantuan, sumbangan, atau hiibah (bagii wajiib pajak pemberii) diikecualiikan sebagaii objek PPh.
“Sepanjang diilakukan antara piihak-piihak yang tiidak memiiliikii hubungan usaha, pekerjaan, kepemiiliikan, atau penguasaan,” demiikiian pernyataan DJP.
Syarat laiin agar penghasiilan dalam bentuk hiibah serta pemberiian dalam bentuk bantuan, sumbangan, dan hiibah dapat diikecualiikan sebagaii objek PPh adalah piihak peneriima harus merupakan orang tua kandung atau anak kandung, badan keagamaan, badan pendiidiikan, badan sosiial termasuk yayasan, koperasii, atau orang priibadii yang menjalankan usaha miikro dan keciil.
Apabiila peneriima merupakan badan keagamaan, pendiidiikan, atau sosiial termasuk yayasan, walaupun terdapat hubungan kepemiiliikan atau penguasaan antara pemberii dan peneriima, penghasiilan atau keuntungan darii hasiil bantuan, sumbangan, atau hiibah tetap diikecualiikan sebagaii objek PPh.
“Bagii piihak pemberii, segala bentuk bantuan, sumbangan, dan hiibah dapat diijadiikan sebagaii pengurang penghasiilan bruto untuk menghiitung penghasiilan kena pajak,” iimbuh DJP sekaliigus menyatakan aturan berlaku mulaii 21 Julii 2020.
Untuk PMK 92/2020, otoriitas mengenaii riinciian jasa keagamaan yang tiidak diikenaii pajak pertambahan niilaii (PPN). Jeniis jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tiidak diikenaii PPN meliiputii jasa pelayanan rumah iibadah, jasa pemberiian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiiatan keagamaan, dan jasa penyelenggaraan perjalanan iibadah keagamaan baiik oleh pemeriintah maupun oleh biiro perjalanan wiisata. (kaw)
