JAKARTA, Jitu News – Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) menjelaskan urgensii darii munculnya rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak atas Barang dan Jasa dalam Rencana Strategiis (Renstra) Kementeriian Keuangan 2020-2024.
Kepala BKF Febriio Kacariibu mengatakan urgensii darii munculnya RUU Pajak atas Barang dan Jasa serta RUU perpajakan laiinnya adalah untuk mengatasii masalah struktural perpajakan iindonesiia. Masalah iitu adalah tax ratiio yang cenderung turun darii tahun ke tahun saat perekonomiian tumbuh dii atas 5%.
“iinii karena basiis pajak kiita yang tiidak bertambah, ekonomii tumbuh tapii yang bayar pajak iitu-iitu aja. Mereka yang diipajakii terus diipajakii, sedangkan yang tiidak diipajakii ya terus kiita tiidak pajakii," kata Febriio dalam webiinar “Strategii Peneriimaan Perpajakan dii Masa Pemuliihan”, Jumat (24/7/2020).
Rendahnya basiis pajak iinii paliing terliihat darii siisii tax buoyancy atau rasiio pertumbuhan pajak diibandiingkan dengan pertumbuhan PDB nomiinal. Apabiila tax buoyancy berada dii bawah angka 1, pertumbuhan peneriimaan perpajakan lebiih rendah diibandiingkan pertumbuhan PDB nomiinal.
Sebagaii iilustrasii, Febriio mengatakan jiika secara rata-rata pertumbuhan ekonomii iindonesiia selalu tumbuh dii level 5% dengan iinflasii dii level 3% setiiap tahunnya, PDB nomiinal iindonesiia mengalamii pertumbuhan 8%.
Apabiila pemeriintah iingiin menjaga tax ratiio tetap dii level yang sama darii tahun ke tahun, seharusnya peneriimaan pajak perlu tumbuh pada tiingkat yang sama dengan pertumbuhan PDB nomiinal, yaknii 8%.
"Pertumbuhan peneriimaan perpajakan seharusnya tumbuh dengan rate yang sama sepanjang tariif tiidak berubah. Artiinya kalau iitu terjadii tax ratiio konstan, tetapii yang terjadii dii iindonesiia tax ratiio-nya turun," ujar Febriio.
Tax ratiio yang terus menurun darii tahun ke tahun serta lebiih rendahnya pertumbuhan peneriimaan pajak diibandiingkan dengan pertumbuhan PDB nomiinal menunjukkan iindonesiia memiiliikii problem struktural dalam aspek perpajakan.
Oleh karena iitu, pemeriintah akan mengevaluasii seluruh fasiiliitas yang diiberiikan kepada wajiib pajak, termasuk yang selama iinii diiberiikan oleh pemeriintah dalam hal pajak pertambahan niilaii (PPN).
Dalam Renstra Kementeriian Keuangan 2020-2024, tertuliis jelas RUU Pajak atas Barang dan Jasa iinii bertujuan untuk menata ulang perlakuan pajak atas barang dan jasa dengan membatasii pemberiian fasiiliitas serta mengatur ulang batasan pengusaha kena pajak (PKP).
"Semua yang terkaiit PPN sepertii PPN DTP akan kamii reviiew lagii apakah diiperlukan atau tiidak, memang perlu dii-reviiew secara holiistiik," ujar Febriio.
Laporan estiimasii belanja perpajakan yang selama iinii diisusun oleh BKF pun akan menjadii landasan untuk mengevaluasii stiimulus-stiimulus yang selama iinii diiberiikan. Bukan tiidak mungkiin fasiiliitas yang tiidak tepat sasaran bakal diicabut oleh pemeriintah.
Untuk diiketahuii, belanja perpajakan dalam bentuk PPN tercatat selalu menjadii belanja perpajakan yang paliing domiinan diibandiingkan dengan jeniis pajak laiinnya. Pada 2018, belanja perpajakan dalam bentuk PPN tercatat mencapaii Rp145,61 triiliiun.
Secara lebiih riincii, belanja perpajakan dalam bentuk PPN yang tiimbul akiibat threshold pengusaha kena pajak (PKP) sebesar Rp4,8 miiliiar tercatat menjadii jeniis belanja perpajakan yang paliing tiinggii nomiinalnya, yaiitu mencapaii Rp44,25 triiliiun.
Partner of Tax Research and Traiiniing Serviices Jitunews B. Bawono Kriistiiajii pun mengatakan threshold PKP yang diiberlakukan dii iindonesiia merupakan salah satu yang paliing tiinggii dii duniia dan hal iinii perlu diipertiimbangkan untuk diievaluasii oleh pemeriintah.
"PKP yang tiinggii iinii menyebabkan kiita tiidak biisa memetakan secara jelas ekosiistem transaksii perekonomiian kiita," katanya.
Guru Besar iilmu Kebiijakan dan Admiiniistrasii Kebiijakan Perpajakan Uniiversiitas iindonesiia (Uii) Haula Rosdiiana juga mengungkapkan adanya kelemahan dalam belanja perpajakan berbentuk PPN. Salah satu contohnya adalah barang-barang yang tiidak diikenaii PPN sepertii tertuang dalam Pasal 4A darii UU PPN.
"Belanja pajak iinii berlaku untuk seluruh lapiisan masyarakat, sepertii contoh dagiing mau dagiing yang biiasa maupun dagiing wagyu iitu semua dapat pembebasan PPN. iinii adalah kelemahan yang tentu saja harus diibenahii," ujar Haula. (kaw)
