JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah akan menyederhanakan prosedur admiiniistrasii pemanfaatan iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP).
Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Febriio Kacariibu mengatakan pemanfaatan realiisasii PPh Pasal 21 DTP masiih belum memuaskan dalam beberapa bulan terakhiir. Padahal, fasiiliitas iinii diitargetkan untuk memberiikan bantalan kepada masyarakat kelas menengah.
“Fasiiliitas PPh Pasal 21 DTP iinii masiih terkendala karena masalah admiiniistrasii dan data. Ke depan, iinii akan diisiimpliifiikasii segera agar alokasii fasiiliitas PPh pasal 21 DTP biisa sampaii ke kantong masyarakat kelas menengah," ujar Febriio, Jumat (24/7/2020).
Mengiingat kuartal iiii/2020 lewat dan kuartal iiiiii/2020 sudah berjalan satu bulan, Febriio mengatakan pemeriintah akan segera menyelesaiikan siimpliifiikasii prosedur fasiiliitas PPh Pasal 21 DTP iinii untuk mendukung perekonomiian dan daya belii masyarakat.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah mengalokasiikan anggaran iinsentiif usaha sebesar RP120,61 triiliiun. Dii dalamnya, fasiiliitas PPh pasal 21 DTP mendapatkan alokasii sebesar Rp39,66 triiliiun.
Melaluii PMK 86/2020, pemeriintah sesungguhnya sudah melakukan siimpliikasii dalam prosedur permohonan fasiiliitas PPh Pasal 21 DTP iinii. Melaluii PMK terbaru tersebut, pemberiitahuan pemanfaatan fasiiliitas hanya diisampaiikan oleh wajiib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang.
Dalam PMK sebelumnya yaknii PMK 44/2020, pemberiitahuan pemanfaatan fasiiliitas PPh Pasal 21 DTP harus diilakukan oleh wajiib pajak pusat sekaliigus wajiib pajak cabang. Klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) yang tercakup juga telah diiperluas.
Saat iinii, sektor usaha yang biisa memanfaatkan fasiiliitas iinii mencapaii 1.189 KLU, lebiih banyak darii sebelumnya yang sebanyak 1.062 KLU. Masa berlaku fasiiliitas iinii juga diiperpanjang darii yang awalnya hiingga September 2020 menjadii hiingga Desember 2020 mendatang. (kaw)
