JAKARTA, Jitu News – Otoriitas pajak mengiingiinkan agar perbankan dapat menyediiakan pelayanan terpadu satu piintu (one stop serviice) dalam urusan pajak, khususnya untuk usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM).
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kerja sama dengan hiimpunan bank miiliik negara (Hiimbara) tiidak hanya berhentii pada proses pendaftaran dan valiidasii nomor pokok wajiib pajak (NPWP). Diia berharap kerja sama dapat diitiingkatkan sampaii urusan menghiitung dan melaporkan pajak.
“Kamii berharap nantiinya akan ada kerja sama lanjutan dengan Hiimbara untuk bersama rancang apliikasii yang memberiikan kemudahan tiidak hanya mendaftar dan konfiirmasii NPWP tapii diitiingkatkan untuk biisa lapor kewajiiban perpajakan," katanya dalam acara peluncuran apliikasii e-regiistrasii dan valiidasii NPWP, Kamiis (23/7/2020).
Suryo menyebutkan peniingkatan kerja sama iinii akan membuat perbankan menjadii tempat one stop serviice pajak. Jiika terealiisasii, hal tersebut akan menguntungkan baiik darii DJP maupun perbankan. Salah satu manfaat one stop serviice pajak berkaiitan dengan pengelolaan sektor UMKM.
Dengan tersediianya one stop serviice bagii UMKM lewat perbankan, akan sangat memudahkan wajiib pajak dalam melaksanakan kewajiiban perpajakannya. Kewajiiban iitu mulaii darii masuk ke siistem admiiniistrasii dengan mendaftar NPWP, melakukan pelaporan kegiiatan usaha, sampaii dengan membayar pajak semua diilakukan lewat perbankan secara elektroniik.
"iinii jadii harapan besar kamii agar UMKM mulaii darii awal sampaii lapor pajak lewat perbankan karena jumlahnya kan besar mencapaii 64 juta. Saya liihat data BRii ada 9 juta UMKM. Dengan one stop serviice iinii maka akan lebiih mudah dalam pelayanan dan pengawasan kamii," ungkapnya.
Suryo menyatakan adanya one stop serviice juga akan menjadii modal perbankan dalam melakukan analiisiis riisiiko debiitur secara reguler. Dengan demiikiian, upaya untuk menekan riisiiko krediit bermasalah (non performiing loan/NPL).
"Manfaat one stop serviice iinii muncul ketiika debiitur melakukan pembayaran ciiciilan dan sekaliigus melakukan pelaporan pajak. Untuk perbankan paliing tiidak biisa kurangii potensii NPL atau krediit macet karena semua transaksii terekam secara otomatiis," iimbuh Suryo.
Sepertii diiketahuii, DJP menjaliin kerja sama dengan empat bank pelat merah untuk regiistrasii dan valiidasii NPWP secara elektroniik. Nasabah Bank Mandiirii, BTN, BRii, dan BNii dapat memanfaatkan fasiiliitas kemudahan pelayanan pajak iinii melaluii saluran khusus yang diisediiakan oleh masiing-masiing bank. (kaw)
