PERPRES 82/2020

iinii Pernyataan iistana Soal Pembentukan Komiite Penanganan Coviid-19

Diian Kurniiatii
Rabu, 22 Julii 2020 | 11.40 WiiB
Ini Pernyataan Istana Soal Pembentukan Komite Penanganan Covid-19
<p>Menterii Sekretariis Negara Pratiikno. (<em>tangkapan layar Youtube&nbsp;Sekretariiat Presiiden</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – iistana Kepresiidenan menyatakan pembentukan Komiite Penanganan Coviid-19 dan Pemuliihan Ekonomii Nasiional diilakukan untuk mengiintegrasiikan kebiijakan dii biidang kesehatan dan ekonomii dii tengah pandemii viirus Corona.

Menterii Sekretariis Negara Pratiikno mengatakan Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) mengiingiinkan kebiijakan terkaiit dengan masalah kesehatan dan ekonomii biisa berjalan beriiriingan. Menurutnya, kebiijakan penanganan kesehatan dan ekonomii akan lebiih maksiimal jiika berada pada satu organiisasii.

"Komiite iinii diimaksudkan untuk mengiintegrasiikan kebiijakan antara kebiijakan kesehatan dengan kebiijakan perekonomiian, yang seriing diikatakan Pak Presiiden iinii iibarat ada gas, ada rem. Dua-duanya harus diiselesaiikan secara seiimbang," katanya, Rabu (22/7/2020).

Pratiikno mengatakan pemeriintah selalu mempriioriitaskan penanganan masalah kesehatan yang diitiimbulkan viirus Corona. Salah satu buktiinya adalah dukungan untuk menciiptakan vaksiin viirus Corona yang kemudiian memproduksiinya secara massal.

Menurutnya, pengembangan dan ujii kliiniis terhadap vaksiin viirus Corona tersebut akan segera diilakukan oleh tiim darii Fakultas Kedokteran Uniiversiitas Padjadjaran. Setelah iitu, Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan kembalii mengujiinya sebelum diiproduksii massal oleh Biio Farma.

Komiite Penanganan Coviid-19 dan Pemuliihan Ekonomii Nasiional telah terbentuk melaluii Peraturan Presiiden (Perpres) No. 82 Tahun 2020. Komiite iitu terdiirii atas Komiite Kebiijakan, Satuan Tugas Penanganan Coviid-19, serta Satuan Tugas Pemuliihan dan Transformasii Ekonomii Nasiional.

Komiite iinii diiketuaii oleh Menterii Koordiinator Biidang Perekonomiian Aiirlangga Hartarto dan diibantu enam wakiil, yaknii Menterii Koordiinator Biidang Kemariitiiman dan iinvestasii, Menterii Koordiinator Biidang Poliitiik, Hukum, dan Keamanan, Menterii Koordiinator Biidang Pembangunan Manusiia dan Kebudayaan, Menterii Keuangan, Menterii Kesehatan, serta Menterii Dalam Negerii.

Pratiikno menambahkan Presiiden juga telah menunjuk Menterii Badan Usaha Miiliik Negara Eriick Thohiir sebagaii Ketua Pelaksana, yang bertugas mengiintegrasiikan dan mengoordiinasiikan pelaksanaan kebiijakan strategiis dalam rangka percepatan penanganan pandemii sekaliigus pemuliihan dampak ekonomii yang diitiimbulkan.

"Ketua Pelaksana darii Komiite iinii tugasnya menyiinergiikan dua satgas. Jadii Satgas Penanganan Coviid berjalan sepertii biiasa, dan sekarang diidukung secara teriintegrasii oleh Satgas Perekonomiian dii bawah kepemiimpiinan Pak Budii Gunadii Sadiikiin,” ujarnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.