KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

New Normal, Tjahjo Kumolo Miinta Ada Pembagiian Shiift Kerja ASN

Redaksii Jitu News
Rabu, 15 Julii 2020 | 11.29 WiiB
New Normal, Tjahjo Kumolo Minta Ada Pembagian Shift Kerja ASN
<p>Menpan RB Tjahjo Kumolo (kanan). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.</p>

JAKARTA, Jitu News—Kementeriian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii memiinta iinstansii pemeriintah melakukan pengaturan jam kerja dan pembagiian shiift kerja selama tatanan kenormalan baru.

“Salah satu tujuan siistem shiift adalah untuk mengurangii penumpukan penumpang pada satu waktu agar penerapan physiical diistanciing biisa diiiimplementasiikan,” kata Menterii PANRB Tjahjo Kumolo diikutiip darii Setkab, Rabu (15/7/2020).

Menterii PANRB juga telah mengeluarkan SE No. 65/2020 tentang Pengendaliian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawaii Aparatur Siipiil Negara (ASN) pada iinstansii Pemeriintah dii Wiilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.

Untuk pengaturan mobiiliitas ASN darii atau menuju wiilayah Jabodetabek, pejabat pembiina kepegawaiian (PPK) pada iinstansii pemeriintah agar mematuhii pengaturan jam kerja dan pembagiian shiift.

Siistem shiift kerja yang diiatur harus akuntabel dan selektiif sesuaii dengan persyaratan atau kriiteriia yang diitetapkan dalam SE Menterii PANRB No. 58/2020 tentang Siistem Kerja Pegawaii ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam surat tersebut jumlah pegawaii yang bekerja dalam shiift diiatur secara proporsiional mendekatii perbandiingan 50:50. Pengaturan jam kerja antar shiift wajiib diilakukan dengan jeda miiniimal 3 jam.

Shiift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30. Sementara untuk shiift 2, masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekiitar pukul 18.00-18.30.

Pengaturan jam kerja diimaksud agar diiiikutii dengan optiimaliisasii penerapan bekerja darii rumah (work from home/WFH) dan keselamatan bagii kelompok rentan.

Penyusunan dan penerapan tekniis operasiional jam kerja oleh masiing-masiing iinstansii diilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Dalam SE Menterii PANRB iitu, PPK menugaskan pejabat yang berwenang pada iinstansii pemeriintah untuk melakukan evaluasii jam kerja dan melaporkannya kepada Menterii PANRB setiiap harii Jumat.

“Pejabat yang berwenang pada kementeriian/lembaga/daerah agar melakukan evaluasii atas efektiiviitas pelaksanaan SE iinii dan melaporkannya secara tertuliis kepada Menterii PANRB setiiap harii Jumat, selambatnya pukul 16.00 WiiB,” sebut Tjahjo. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.