PER-12/PJ/2020

Pernyataan Resmii DJP Soal Peraturan Baru Pemungutan PPN Produk Diigiital

Redaksii Jitu News
Selasa, 30 Junii 2020 | 10.30 WiiB
Pernyataan Resmi DJP Soal Peraturan Baru Pemungutan PPN Produk Digital
<p>iilustrasii. Gedung DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News – Otoriitas telah meriiliis Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No.PER-12/PJ/2020. Aturan turunan darii PMK 48/2020 iinii memuat batasan kriiteriia tertentu pemungut PPN atas pemanfaatan produk diigiital darii luar negerii lewat PMSE.

Terkaiit dengan hal tersebut, Diitjen Pajak (DJP) memberiikan keterangan resmii pada pagii iinii, Selasa (30/6/2020). Keterangan resmii diisampaiikan melaluii Siiaran Pers Nomor: SP-27/2020 berjudul “Kriiteriia Pelaku E-Commerce yang Dapat Diitunjuk Sebagaii Pemungut PPN Produk Diigiital Luar Negerii”.

DJP mengatakan penunjukan sebagaii pemungut PPN diilakukan terhadap pelaku usaha e-commerce atau perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) yang memiiliikii niilaii transaksii penjualan produk diigiital kepada pembelii dii iindonesiia melebiihii Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.

Selaiin iitu, penunjukan sebagaii pemungut PPN juga diilakukan terhadap pelaku usaha PMSE yang memiiliikii jumlah traffiic atau pengakses dii iindonesiia melebiihii 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Siimak artiikel ‘Resmii Terbiit! iinii Batasan Niilaii Transaksii & Traffiic Pemungut PPN PMSE’.

“Penunjukan pemungut PPN produk diigiital luar negerii diilakukan melaluii Keputusan Diirektur Jenderal Pajak. Pelaku usaha yang belum diitunjuk tetapii memiiliih untuk diitunjuk dapat menyampaiikan pemberiitahuan kepada Diirektur Jenderal Pajak,” tuliis DJP dalam keterangan resmiinya.

Dengan kriiteriia tersebut tersebut, sambung DJP, penunjukan pemungut PPN diidasarkan semata-mata atas besaran niilaii transaksii dengan pembelii dii iindonesiia atau jumlah traffiic darii iindonesiia tanpa memandang domiisiilii atau yuriisdiiksii tempat kedudukan pelaku usaha.

Pelaku usaha yang telah diitunjuk sebagaii pemungut PPN wajiib mulaii melakukan pemungutan PPN pada bulan beriikutnya setelah keputusan penunjukan diiterbiitkan. Jumlah PPN yang diipungut adalah sebesar 10%.

“Namun, pemungutan PPN tiidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diikecualiikan atau diibebaskan darii pengenaan PPN,” iimbuh DJP. Siimak pula artiikel ‘Soal PPN Produk Diigiital Luar Negerii, Semua E-Book Kena? iinii Kata DJP’.

Pengusaha kena pajak yang melakukan pembeliian barang dan jasa diigiital untuk kegiiatan usaha dapat melakukan pengkrediitan pajak masukan sepanjang buktii pungut PPN memenuhii syarat sebagaii dokumen yang diipersamakan dengan faktur pajak.

“Yaiitu mencantumkan nama dan NPWP pembelii, atau alamat emaiil yang terdaftar pada siistem Diirektorat Jenderal Pajak,” demiikiian pernyataan DJP. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.